Dana Zakat Disunat, Sekdaprov Minta Inspektorat Cari Siapa Saja Terlibat

Dana Zakat Disunat, Sekdaprov Minta Inspektorat Cari Siapa Saja Terlibat

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Intruksi Gubernur Riau tentang pemotongan gaji pegawai sebesar 2,5 persen, untuk zakat pegawai.

Namun sayangnya, dana zakat yang seharusnya diserahkan ke Badan Amil Zakat, tidak diserahkan secara utuh oleh mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi membenarkan adanya pemotongan dana Zakat oleh mentan Bendahara di Bapenda Riau yang tidak menyerahkan secara utuh dana Zakat dari gaji pegawai yang dipotong setiap bulannya.


Kejadian tersebut telah terjadi sejak tahun 2019. Diperkirakan Zakat yang terkumpul dari pemotongan gaji pegawai sebesar Rp1,4 Miliar, namun yang disetor ke Baznas sebesar Rp300 juta.

“Kejadian ini terjadi dua tahun lalu, dana Zakat dari gaji pegawai tidak disetorkan oleh pegawai yang bertanggungjawab menyetorkan dana Zakat pegawai ke Baznas. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, dana Zakat itu kemana dialirkannya, apakah untuk pribadi atau untuk yang lain,” ujar Syahrial Abdi, Selasa (1/3/2022).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, dengan tegas meminta kepada Inspektorat untuk mencari tau apa motif dari pegawai di Bapenda ini, yang mengambil dana Zakat yang dipotong dari gaji pegawai sebesar 2,5 persen.

Sekda juga meminta mencari orang yang ikut bekerjasama dengan pihak lain. Namun sekda tetap pada azas praduga tak bersalah sampai hasil pemeriksaan dan pembuktian selesai.

“Kita praduga tak bersalah dulu, artinya kita sudah mendengar dari kepala dinasnya, dan sudah disampaikan juga kepada pak Gubernur. Itu pak Gubernur perintahkan inspektorat untuk memeriksa, jadi kita berfikir praduga tak bersalah dulu. Tapi selaku Sekda saya prihatin, yang begini ini sementara itukan zakat apalagi saya dengan modusnya sampai memalsukan bukti setoran itu,” kata Sekda. 

“Itukan luar biasa itukan tidak main-main kalau terbukti akan kita beri sangsi berat, itu pasti sangsi berat. Inspektorat yang investigasi memberikan laporan. Jadi itu nanti kita minta apa masalahnya, siapa saja yang terlibat tidak mungkin dia berjalan sendiri, nah itu siapa. Nanti biarlah diungkap oleh inspektorat kita cari motifnya, apa sudah berapa lama ini dilakukan siap saja yang terlibat, itulah yang nanti kita tunggu dari inspektorat,” tegas Sekda.

Sekda mengatakan, sebagai seorang pegawai apalagi menjabat sebagai pejabat eselon III dilingkungan Pemprov Riau. Tidak sepantasnya menyunat dana zakat, karena seorang pegawai di Bapenda sudah mendapatkan gaji yang lebih bila dibandingkan dengan pegawai lainnya. Jika terbukti maka pegawai tersebut akan diberikan sangsi yang berat, bahkan bisa dibawa ke kasus pidana.

“Jadi motifnya dulu kita liat ini kasusnya berat, nanti kalau dia memperkaya diri untuk kepentingan pribadi, sementara dia sudah digaji ditambah tunjangan ada lagi uang pungutnya disitu, masih melakukan. Berartikan ada niatnya, kan orang Bependa ada uang pungutnya beda dengan pegawai lain. Kalau itu terbukti bisa pidana,” tegas Sekda lagi