Wacana Pemilu Ditunda, Arsul: Tanyalah Rakyat sebagai Pemegang Kedaulatan!

Wacana Pemilu Ditunda, Arsul: Tanyalah Rakyat sebagai Pemegang Kedaulatan!

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengungkapkan, pimpinan dan fraksi-fraksi MPR RI secara formal belum pernah membicarakan wacana penundaan Pemilu 2024. Pimpinan MPR RI mengikuti wacana tersebut di ruang publik dan media.

Wakil Ketua MPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berpendapat, meskipun penundaan Pemilu memang bisa dilakukan dengan mengamandemen UUD oleh MPR, namun perlu ditanyakan terlebih dahulu kepada rakyat.

"Menurut saya, secara moral konstitusi tidak pas untuk melakukan amendemen UUD jika MPR tidak bertanya dulu kepada rakyat secara keseluruhan, apakah rakyat setuju pemilu ditunda," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/2/2022).

Menurut Arsul, MPR RI tidak hanya mengandalkan kekuasaan formal untuk mengubah UUD NRI 1945. Meski syarat Pasal 37 UUD bisa dipenuhi, kesan "abuse of power" oleh MPR RI tidak akan bisa dihindari.

Dijelaskan, UUD NRI 1945  menetapkan bahwa pemegang kedaulatan di Indonesia ini adalah rakyat.  Menunda pemilu itu berarti menunda hak konstitusional pemegang kedaulatan untuk memilih para pengemban mandat yang akan melaksanakan kedaulatan untuk masa 5 tahun yang akan datang.

Secara moral sebagai anggota MPR-RI dan pemegang mandat kedaulatan, Arsul   melihat tidak elok MPR RI justru mereduksi hak pemilik kedaulatan, yakni rakyat. Jika tanpa bertanya kepada rakyat yang memiliki kedaulatan.

"Karena itu, tidak cukup hanya mengandalkan landasan formal Pasal 37 UUD NRI 1945, tanpa diikuti dengan bertanya kepada rakyat. Apakah mereka setuju hak konstitusional-nya untuk memilih pemegang mandat 5 tahunan baik di rumpun eksekutif maupun legislatif ditunda?" tanya Arsul.

Pernyataan Arsul itu merespon wacana penundaan pemilu yang digelindingkan oleh Ketum PKB dan juga disuarakan Ketum PG serta diamini Ketum PAN.



Tags Politik