Tilang 151 Kendaraan, Tim Gabungan Minta Segera Dinormalisasi
RIAUMANDIRI.CO - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, BPTD wilayah IV Riau Kepri, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Denpom TNI AD, melakukan razia Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), selama empat hari yakni mulai Senin-Kamis (21-24/2/2022).
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 151 kendaraan berhasil ditilang.
Jumlah yang ditilang sebanyak 151 unit, rata-rata kendaraan yang ditilang adalah kendaraan yang terindikasi melebihi dimensi dan muatan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi, Jumat (25/2/2022)
Lebih lanjut, kendaraan yang ditilang tersebut melakukan pelanggaran pasal 307 UULLAJ 22 Tahun 2009 tentang kendaraan yang melebihi dimensi.
Kemudian kendaraan yang tidak memiliki buku tanda uji berkala Pasal 288 UULLAJ 22 Tahun 2009.
"Kemudian kendaraan penumpang umum yang tidak memiliki izin trayek sesuai pasal 308 UULLAJ 22 Tahun 2009," jelasnya.
Kata dia, kegiatan razia yang dilakukan di Rohil tersebut merupakan daerah kedua setelah sebelumnya dilakukan di Indragiri Hulu (Inhu).
"Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun mendatang, karena tahun lalu kegiatan serupa juga sudah kami lakukan. Sebab truk ODOL tersebut membawa beban melebihi kapasitas sehingga jalan cepat rusak," sambungnya.
Untuk selanjutnya kendaraan yang terjaring razia dihimbau untuk segera melakukan normalisasi kendaraan sebagaimana yang telah di tetapkan Kementerian Perhubungan RI.
Apabila tidak dilakukan normalisasi maka kendaraan tersebut tidak akan diterbitkan buku tanda lulus uji berkala (Smart Card).