Dijerat TPPU, Eks Pegawai Lapas Bengkalis Jalani Sidang Perdana Awal Maret

Dijerat TPPU, Eks Pegawai Lapas Bengkalis Jalani Sidang Perdana Awal Maret

RIAUMANDIRI.CO - Agus Mulia dijadwalkan akan menjalani sidang perdana perkara tindak pidana pencucian uang kasus narkotika bernilai miliaran rupiah pada awal Maret 2022 mendatang. Adapun agendanya adalah pembacaan surat dakwaan.

Agus Mulia merupakan mantan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis. Perkara ini sebelumnya ditangani penyidik pada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pihak kejaksaan sendiri menerima pelimpahan perkara pada Rabu (19/1) kemarin. Itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.


Saat proses tahap II tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, beberapa unit kendaraan roda empat, dan tiga unit sepeda motor sport.

Sementara itu, dalam daftar barang bukti juga tercantum aset lahan dan rumah, serta uang yang jumlahnya miliaran rupiah. Untuk barang bukti uang terdiri dari uang tunai Rp500 juta yang dititipkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), deposito sebesar Rp1 miliar, dan  saldo di beberapa rekening bank senilai Rp1,3 miliar.

Ada juga dalam bentuk mata uang asing Ringgit Malaysia dan Dollar Singapura sebanyak 341 lembar. 

Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, JPU memutuskan untuk melanjutkan proses penahanan tersangka. Agus Mulia selanjutnya dititipkan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.

Usai tahap II, Tim JPU kemudian menyusun surat dakwaan. Selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Sudah dilimpahkan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Rabu (23/2).

Perkara itu, kata Zulham, telah teregister dengan nomor : 151/Pid.Sus/2022/PN Pbr. Tim JPU, lanjutnya, juga telah mengetahui jadwal sidang perdana perkara tersebut.

"Insya Allah, sidang perdana digelar pada 1 Maret 2022 mendatang," kata Zulham.

"Agendanya pembacaan surat dakwaan," sambung mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, Sumatra Utara (Sumut) itu.

Diketahui, Agus Mulia ditangkap petugas dari BNN dan BNN Provinsi Riau di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Sabtu, 18 September 2021. Saat itu dia tak sendiri, melainkan bersama seorang pelaku lainnya, Yesi Novita Dewi.

Agus Mulia diketahui pernah bekerja sebagai Pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis dari tahun 2010 sampai 2018. Dalam rentang waktu tersebut, dia pernah bekerja sama dengan seorang pegawai Lapas Bengkalis lainnya, Suci Ramandianto. Untuk nama yang disebutkan terakhir saat ini berstatus terpidana di Lapas Nusakambangan dengan putusan mati.

Kembali tersangka Agus Mulia, dia mengaku bahwa cara pembayaran narkotika yang dia kelola yaitu dengan cara uang ditransfer ke beberapa rekening yang dimiliki dan kuasainya atas nama orang lain. Kemudian uang tersebut ditransfer kembali ke rekening orang lain. 

Berdasarkan hal tersebut, Agus Mulia dinilai cukup bukti untuk disangka melakukan perbuatan pidana setiap orang menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, baik dalam bentuk benda bergerak, berwujud tidak berwujud yang diketahuinya dari tidak pidana narkotika dan setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 137 huruf a, huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, Pasal 5 (1) UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang



Tags Korupsi