Simpan Sabu Dalam Sepatu, Residivis Tertangkap Lagi

Simpan Sabu Dalam Sepatu, Residivis Tertangkap Lagi

RIAUMANDIRI.CO - Pria inisial DF diringkus tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan, bersamanya diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21,58 gram.

Pelaku pengedar itu ditangkap pada Kamis (17/2/2022)  sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Tengku Zainal Abidin. Usai menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penangkapan.

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pengedar 38 tahun itu tak berkutik saat dilakukan penangkapan.


"Kita lakukan penyelidikan dan upaya paksa penangkapan, barang bukti didapati setelah kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku," kata Kompol Arry Prasetyo, Rabu (23/2/2022)

Saat penggeledahan badan, polisi tidak mendapatkan apapun. Namun, polisi mencurigai sepatu yang dipakai pelaku, lalu sepatu tersebut diperiksa. Benar saja, pelaku menyimpan barang haram itu didalam sepatunya.

"Dalam sepatu sebelah kanan didapati plastik klip bening berisi sabu yang dibalut dengan bungkus kuaci. Disana juga didapati sebuah timbangan digital dan alat hisap sabu," lanjutnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang itu merupakan miliknya yang hendak dijual kembali. Saat ini, polisi masih menyelidiki asal barang tersebut.

Hasil penelusuran, pelaku ini ternyata merupakan seorang mantan narapidana yang baru saja keluar dari kurungan penjara dengan perkara peredaran narkotika jenis ekstasi.

"Pelaku merupakan residivis perkara narkotika ektasi, bebas dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru pada September 2021 lalu dan dari tes urine positif mengandung Amphetamine," singkatnya

Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dengan Pasal Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.