Atasi Kelangkaan Migor, PKS: Pemerintah Harus Perlancar Aliran CPO DMO
RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua FPKS DPR RI Mulyanto mendesak pemerintah untuk memastikan aliran crued palm oil (CPO) ke pabrik minyak goreng (migor) berjalan efektif dan lancar, sehingga tingkat utilitas industri migor terjaga tetap normal.
"Hal ini perlu dilakukan agar suplai migor dari industri kepada masyarakat tetap stabil. Sebab masalah ini yang diduga menjadi penyebab utama kelangkaan migor pasca penetapan kebijakan domestic market obligation (DMO)," kata Mulyanto kepada media ini, Selasa (22/2/2022).
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS itu khawatir, aliran bahan baku migor ini tersendat sehingga produksi dan suplai migor ke pasar domestik pun terganggu.
Faktanya, meski kebijakan DMO ini sudah berjalan tiga minggu, sejak awal Februari 2022, namun sampai hari ini persoalan kelangkaan migor di masyarakat belum hilang.
"Dilaporkan bahwa industri migor ada yang kesulitan mendapat CPO sesuai harga DMO tersebut di atas. Sehingga tidak mampu memproduksi migor seharga harga eceran tertinggi (HET) dan terpaksa mengurangi produksinya. Juga ditemukan di beberapa daerah kasus yang diduga terjadi praktik penimbunan migor," ujar Mulyanto.
Karena itu, Mulyanto mendesak pemerintah benar-benar memelototi data ini secara intensif day to day. Tujuannya untuk memastikan bahwa kebijakan DMO CPO ini benar-benar berjalan.
"Karena ini adalah titik krusialnya kebijakan DMO CPO. Mengingat harga CPO internasional sedang tinggi, sehingga dikhawatirkan munculnya eksportir CPO nakal yang tetap ingin memaksimalkan marjin keuntungan mereka dengan tidak mengindahkam kewajiban DMO," tukas Mulyanto.
Pemerintah kata Mulyanto, harus tegas dan konsisten untuk tidak menerbitkan izin ekspor bagi eksportir CPO yang belum menyalurkan CPO sesuai kewajiban kuota DMO. Kalau perlu dicabut izin usahanya.
Mulyanto menambahkan berkaca dari pengalaman DMO batubara, pemerintah perlu menerapkan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal yang membandel melanggar kuota DMO CPO ini. Bahkan bila perlu dijatuhkan sanksi berat.
"DMO ini kan sebentuk sharing the pain dari para pengusaha sawit yang selama ini menikmati untung dari CPO untuk pembangunan nasional termasuk ketahanan energi," tandas Mulyanto.
Untuk diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir CPO. Melalui aturan ini terhitung 1 Februari 2022, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.
Sementara aturan DMO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp 9.300 perkilogram dan Rp10.300 perpliter untuk olein, bahan baku produk petrokimia.