Negara Rugi Rp265 M
PEKANBARU (HR)-Dua petinggi PT Bumi Laksamana Jaya Group, Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto, terancam dihukum selama 20 tahun penjara. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (21/4).
Keduanya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada perusahaan daerah itu sebesar Rp300 miliar. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp265 miliar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, jaksa penuntut umum (JPU) Syahron Hasibuan dan rekan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah 20 tahun penjara.
Yusrizal Andayani yang pada tahun 2012 lalu menjabat Direktur PT BLJ dan Ari Suryanto selaku Manajer Keuangan PT BLJ, didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis kepada perusahaan plat merah itu.
"Di mana kebijakan dalam mengelola keuangan di PT BLJ, terdakwa Yusrizal Andayani selaku Direktur Utama diduga melanggar Peraturan Daerah tentang pendirian PT BLJ dan Perda pernyertaan modal Pemda Bengkalis," tutur Syahron.
Berawal saat Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu dan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp1 triliun lebih.
"Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya di antaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU," lanjut JPU.
Selain itu, ada juga transaksi aliran dana diperuntukan buat berbagai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan pembangkit tenaga listrik yaitu PLTGU di kecamatan Pinggir dan PLTU di Kecamatan Bukit Batu yaitu, menyertakan modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat. Kemudian investasi pada sektor property, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal itu sendiri.
"Perbuatan kedua terdakwa ini menyebabkan kerugian pada negara, dalam hal dana APBD Bengkalis sebesar Rp265 miliar serta adanya 165 aliran dana ke berbagai pihak," tukas JPU.
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa mengaku mengerti. Selanjutnya majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi atau bantahan terdakwa atas dakwaan JPU.***