Fit and Proper Test di DPR Apa Diperlukan?

Fit and Proper Test di DPR Apa Diperlukan?

Oleh M Jamiluddin Ritonga*

HASIL fit and proper test Komisi II DPR RI terhadap calon komisioner KPU dan Bawaslu sungguh mengejutkan. Sebab, hasilnya sama persis dengan daftar nama yang beredar melalui pesan singkat.

Tentu sulit dikatakan hal itu faktor kebetulan mengingat tidak ada satu nama pun yang berbeda. Ini menegaskan, sebelum fit and proper test Komisi II sudah menetapkan siapa yang menjadi komisioner KPU dan Bawaslu.

Karena itu, timbul pertanyaan apakah fit and proper test memang diperlukan di DPR RI? Sebab, ada kesan fit and proper test di DPR lebih kental pertimbangan sisi politisnya daripada kapasitas sang calon.

Pertimbangan politis bukan untuk kepentingan negara, tapi lebih pada kepentingan partai atau personal si anggota DPR RI. Kalau sinyalemen ini benar, kiranya menjadi dasar yang kuat bahwa fit and proper test di DPR RI memang tidak diperlukan.

Sebab, fit and proper test di DPR cukup banyak. Diantaranya fit and proper test calon Panglima TNI, calon Kapolri, calon anggota Ombudsman, calon Hakim Agung, calon Gubernur BI dan Deputinya, calon Pimpinan KPK, calon Komisi Yudisial, calon duta besar, dan lainnya.

Kalau fit and proper test lebih kental aspek politisnya, tentu kapasitas yang terpilih bukanlah orang-orang yang terbaik. Kalau hasilnya demikian, menjadi dasar yang kuat pula untuk menyatakan fit and proper test memang tidak diperlukan di DPR.

Selain itu, agak aneh DPR ikut memilih pejabat publik yang nantinya akan ia awasi. Bagaimana DPR RI akan melaksanakan fungsi pengawasannya dengan objektif bila yang diawasinya itu hasil pilihannya sendiri. Di sini besar kemungkinan terjadi konflik kepentingan saat melakukan pengawasan.

Juga akan aneh, setelah pejabat publik dipilih melalui fit and proper test, kemudian tak lama kemudian dikritik habis oleh anggota DPR yang memilihnya. Di sini timbul pertanyaan, apa yang diukur saat fit and proper test?

Karena itu, sudah sebaiknya DPR tidak ikut memilih pejabat publik melalui fit and proper test. Biarkan pejabat publik dipilih oleh eksekutif atau yudikatif agar DPR RI dapat melakukan fungsi pengawasan tanpa beban apapun. (*Penulis adalah pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul/Dekan FIKOM IISIP Jakarta 1996 - 1999).



Tags DPR RI