Aras Mulyadi Urung Bersaksi untuk Syafri Harto
RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum mengagendakan pemeriksaan terhadap Aras Mulyadi sebagai saksi untuk terdakwa Syafri Harto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif, Kamis (17/2/2022). Namun Rektor UNRI tersebut tidak hadir dikarenakan dalam keadaan sakit.
Saat dikonfirmasi, Syafril yang merupakan anggota Tim JPU membenarkan hal tersebut. Dikatakan Syafril, pihaknya telah mengirim surat kepada Aras untuk bisa hadir memberikan kesaksian.
"Pak Rektor, kita sudah panggil secara patut. Namun dari informasi ke kami, penuntut umum, Rektor dalam keadaan kurang sehat. Dengan begitu tidak bisa kita dengar (keterangannya di persidangan)," ungkap Syafril usai persidangan.
Dengan begitu, kata Syafril, pihaknya akan menjadwalkan ulang agar Rektor UNRI itu bisa hadir pada persidangan berikutnya. Terlebih, nama Aras Mulyadi, masuk dalam berkas perkara.
"Karena pada hakikatnya, seluruh saksi yang ada dalam berkas perkara itu, harus kita hadirkan di persidangan. Jadi akan kita panggil lagi sekali lagi," tegas Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
Sementara itu, salah seorang saksi yang hadir, M Saeri memberikan keterangan bahwa dirinya mendapat laporan dari korban mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) berinisial L alias Manda (21), bahwa telah dilakukan tidak senonoh oleh terdakwa saat bimbingan proposal. M Saeri sendiri merupakan Dosen di FISIP UNRI. Keterangan M Saeri itu disampaikan Jaksa Syafril.
Saeri menuturkan, ketika menyampaikan masalah itu, korban sering menangis karena trauma berat. Korban menceritakan, saat bimbingan proposal, korban mengaku dipaksa terdakwa dan dicium di bagian pipi dan kening.
Terdakwa juga berusaha mendongakkan kepala korban, dengan tujuan hendak mencium bibir korban. Sambil terdakwa berucap 'bibir mana bibir', namun korban berupaya mengelak. Sampai pada akhirnya korban meminta pergantian untuk dosen pembimbing proposal.
Saksi M Saeri juga menyampaikan, dari kalangan dosen di UNRI, sudah mengetahui adanya Peraturan Kementerian Dikti, terkait pedoman agar jangan terjadi pelecehan seksual di kampus, Pasal 5 ayat 2 huruf L.
"Dari keterangan saksi juga menyampaikan bahwa, tidak biasa dosen pembimbing meminta foto (mahasiswa)," jelas Jaksa senior itu.
Selain itu, saksi sempat pula mempertanyakan soal isu yang menyebut terdakwa melakukan pelecehan seksual pada tahun 2019 akhir dan 2020 awal. "Ini dibantah terdakwa," terang Syafril.
Selain M Saeri, Jaksa juga menghadirkan tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah Thiska Jenis, mahasiswi bimbingan S2 terdakwa, Arman Lingga Wisnu, Sekretaris IKKS, dan Farel, yang merupakan mantan pacar korban.
Mereka memberikan kesaksian pada persidangan yang digelar secara tertutup di Ruang Sidang Mudjono SH pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Adapun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu dipimpin Hakim Estiono.
Seperti sebelumnya, Syafri Harto hadir dengan mengenakan baju kemeja putih, dilapis rompi tahanan warna merah.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim PH-nya langsung menyampaikannya eksepsi.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Polda Riau, menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya adalah mahasiswi Jurusan HI FISIP UNRI berinisial L alias Manda (21).
Awalnya, L selaku korban melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto. Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.