Terjerat Kasus Korupsi, Ketua KONI Kampar Diperkirakan Kabur ke Luar Riau
RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Tinggi Riau masih memburu keberadaan Surya Darmawan. Diperkirakan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kampar itu telah kabur ke luar Provinsi Riau.
Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Tahap III di RSUD Bangkinang. Status itu disematkan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak 27 Januari lalu.
Surya Darmawan diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.
Atas penetapan tersangka itu, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan. Dia diminta hadir menghadap penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu (2/2).
Namun surat panggilan itu tidak diindahkannya. Yang bersangkutan tidak kunjung menampakkan batang hidungnya di Kantor Korps Adhyaksa di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Sikap tidak kooperatif ini bukan sekali ini saja ditunjukkannya. Saat perkara masih dalam tahap penyidikan umum, dia hanya sekali memenuhi panggilan penyidik. Selebihnya dia mangkir.
Atas sikap tersebut, pihak Kejaksaan akhir memasukkan namanya dalam DPO dan saat ini yang bersangkutan menyandang status buron sejak Selasa (8/2) kemarin.
Atas kondisi itu, pihak Kejaksaan terus memburu yang bersangkutan. "Belum, belum ada (informasi). Masih kita cari," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo, Budi Kisnanto, Senin (14/2).
Dalam upaya pencarian itu, pihak Kejaksaan juga akan menyebar foto tersangka. Jaksa juga meminta bantuan dari instansi penegak hukum lainnya. Salah satunya pihak kepolisian.
"Diperkirakan (kabur) di luar Riau," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Selain masuk dalam DPO, Kejaksaan juga telah melakukan upaya cegah tangkal (cekal) terhadap Surya Darmawan. Dengan begitu, Surya dipastikan tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Surat cekal itu diajukan Kejati Riau ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Lalu diteruskan ke pihak Imigrasi.
"Yang bersangkutan sudah lama dicekal bepergian ke luar negeri," singkat Marvelous saat masih menjabat Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous.
Dalam perkara ini, sudah ada 4 orang yang menyandang status tersangka. Teranyar, penyidik menetapkan Emrizal sebagai tersangka.
Untuk nama yang disebutkan terakhir juga sempat beberapa kali mangkir memenuhi panggilan penyidik. Hingga akhirnya Project Manager pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang dijemput secara paksa pada Senin (31/1) kemarin dari sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Keesokan harinya, dia langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada malam hari, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyidik kemudian menjebloskan Emrizal ke tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan
"Kita tahan yang bersangkutan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Tri Joko saat dikonfirmasi terpisah.
Sementara dua pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap, dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian
Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.