Kritik Permenaker 2/2022, Jialyka Maharani: Jangan Mempersulit Pekerja

RIAUMANDIRI.CO - Anggota DPD RI Jialyka Maharani mengkritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 tahun 2022 yang mengatur jaminan hari tua (JHT).
Menurut Senator termuda tersebut memina Pernaker tersebut ditinjau ulang.
“Harus ditinjau ulang. Jangan mempersulit pekerja,” tegas Jialyka, Selasa (15/2/2022).
Senator yang kerap disapa Jia tersebut menyatakan dirinya siap berada di barisan pekerja dalam rangka meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau ulang peraturan pencairan JHT itu.
Peraturan terkait mekanisme pencairan JHT yang hanya dapat dilakukan saat usia pekerja 56 tahun menurut dia tidak masuk akal dan tidak manusiawi.
"Bayangkan, seandainya pekerja di PHK saat usia 35 tahun, ia harus menunggu selama 21 tahun lagi untuk menikmati JHT-nya. Padahal JHT tersebut dibutuhkan untuk keperluan lain misalnya untuk buka usaha atau memenuhi kebutuhan hidup pasca di PHK,” ujar Senator yang baru saja di anugerahi sebagai senator termuda sepanjang sejarah oleh MURI tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada 11 Februari 2022 lalu Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang kemudian menuai polemik di kalangan masyarakat.
Berita Lainnya
- Penyelenggaraan Pemilu 2019 Harus Dievaluasi Total
- Nono Sampono Bertemu KSAL Bahas Peningkatan Keamanan Laut
- Komite III DPD RI Minta Pemerintah Cari Tahu Penyebab Gagal Ginjal pada Anak
- DPD RI Periode 2014-2019 Gelar Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan
- Komite IV DPD RI Pertanyakan Mekanisme Pertanggungjawaban Dana Kelurahan
- PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa, Haji Uma: Tidak Manusiawi