Sebagai Kawasan konservasi, Ruang Laut Pulau Rupat Harus Dijaga
RIAUMANDIRI.CO - Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP mencadangkan Provinsi Riau untuk menjadi kawasan konservasi seluas 14 ribu hektar dan khusus untuk Pulau Rupat dengan luas 4 ribu hektar.
Dengan begitu kawasan konservasi ini juga dapat mendukung kelestarian kawasan pulau kecil tersebut. Dan dapat mendukung kehidupan masyarakat sekitarnya, sehingga biota laut dapat terjaga.
Lebih lagi, Pulau Rupat merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang perlu dijaga biota dan ekosistem yang ada di Pulau Rupat dan pulau-pulau kecil lainnya.
"Pulau Rupat ini juga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah," ungkap Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pamuji Lestari, Senin (14/2/22).
Ia menginginkan ruang laut di Indonesia termasuk di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hal itu sejalan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Untuk itu, ia meminta pulau kecil dan pulau terluar Provinsi Riau yakni Pulau Rupat untuk dapat dipertahankan sebagai benteng pertahanan keamanan, ekonomi, dan lingkungan.
"Tentu kita harapkan pemanfaatan Pulau Rupat ini sesuai dengan kaedah Peraturan Pemerintah," ucapnya,
Sementara, terkait adanya pertambangan pasir laut di kawasan Pulau Rupat, ia mengajak semua pihak untuk sama-sama melakukan pencegahan dan penindakan untuk pertambangan pasir laut ilegal.
Menurutnya, sudah dilakukan evaluasi dan ternyata perusahaan PT. LMU tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Oleh karena itu, jelasnya ditemukan penambangan pasir laut ini menjadi permasalahan mendasar bagi untuk segera melakukan langkah pencegahan dan penindakan.
"Ini permasalah yang sangat mendasar bagi, saya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk sama-sama melakukan pencegahan dan juga penindakan izin ini, sehingga disebut ilegal," tutupnya.