Selesaikan Konflik Agraria, Ketua DPD RI Dorong Revisi Perpres 86 Tahun 2018

Selesaikan Konflik Agraria, Ketua DPD RI Dorong Revisi Perpres 86 Tahun 2018


RIAUMANDIRI.CO - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria bisa menyelesaikan konflik. Revisi tersebut penting karena akan membuat agenda reforma agraria berjalan semakin baik.

"Sejauh ini kewenangan Tim Reforma Agraria Nasional belum cukup kuat menjalankan reforma agraria itu sendiri. Makanya perlu revisi Perpres sehingga alur dan mekanisme pelaksanaan reforma agraria bisa diatur lebih sistematis," kata LaNyalla, Jumat (11/2/2022).

LaNyalla mengingatkan, dalam revisi Perpres dalam hal ini Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) harus mendengarkan dan menerima masukan dari publik, seperti organisasi ahli pertanahan, masyarakat adat dan lainnya.

"Ya saya kira perlu partisipasi publik yang luas dalam revisi Perpres ini. Keterlibatan dan keterwakilan organisasi penting sebagai kontrol pelaksanaan dan penjaga agenda reforma agraria agar tetap pada tujuannya," lanjutnya.

Ditambahkannya, memang perlu sistem yang lebih tertib dan terdapat harmonisasi dengan peraturan lainnya dalam urusan pertanahan ini. Hal itu agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan kementerian lain.

"Yang terpenting revisi Perpres tersebut dapat menyelesaikan konflik dan bukan memperluas konflik pertanahan yang merugikan masyarakat adat, kelompok petani, buruh tani, tunawisma, nelayan dan masyarakat kecil lainnya," ucap dia.

Di sisi lain, bagi Senator asal Jawa Timur itu agenda reforma agraria harus terus dilakukan dengan cepat. Agar aset-aset
pemerintah tidak sewenang-wenang dapat dikuasai pihak-pihak swasta atau perorangan.

"Selama ini masih banyak terjadi penguasaan lahan oleh perusahaan-perusahaan yang menyebabkan konflik agraria dengan masyarakat. Kita minta prioritas pemerintah adalah melindungi hak masyarakat," jelasnya.(*)