Gugatan Batas Usia Pensiun TNI ke MK, Dasco: Jangan Berspekulasi Negatif Dulu

Gugatan Batas Usia Pensiun TNI ke MK, Dasco: Jangan Berspekulasi Negatif Dulu

RIAUMANDIRI.CO - Batas usia pensiun bagi anggota TNI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka yang mengajukan judicial review terhadap UU TNI tersebut adalah Letkol (Purn) Euis Kurniasih dan kawan-kawan. Mereka ingin usia pensiun anggota TNI disama dengan usia pensiun anggota Polri.

Dalam UU TNI tersebut disebutkan, usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Sedangkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebut batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan.

Bahkan gugatan tersebut tidak sedikit yang mengkaitkannya dengan masa pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Pasalnya apabila gugatan dikabulkan, Andika berpeluang meneruskan jabatannya sampai 2024.

Merespon judicial review UU TNI tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permohonan uji materi itu perlu dihormati. Dasco juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi negatif.

“Kita hormati proses hukum yang  berlaku. DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2022).

 Dia berharap masyarakat tidak  berspekulasi sebelum ada putusan dari MK mengenai judicial review  tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menjelaskan, terkait masa pensiun TNI itu menjadi perhatian Komisi I dalam revisi UU TNI yang masuk dalam Prolegnas 2020-2024.

"Revisi UU TNI juga sudah masuk dalam Prolegnas Long List  (2020-2024) dan soal usia pensiun ini menjadi salah satu hal yang diwacanakan," kata politisi Partai Golkar itu dikutip dari website DPR RI.



Tags TNI