Ini Sejumlah Dokumen yang Disita dari Penggeledahan Rumah-Kantor Ketua KONI Kampar
RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Tinggi Riau menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) Tahap III RSUD Bangkinang. Barang itu ditemukan di kamar pribadi Surya Darmawan yang tak lain adalah Ketua KONI Kampar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Marvelous, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Jaksa yang akrab disapa Marvel itu, dokumen itu ditemukan dari upaya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Jumat (4/2) kemarin.
Diterangkan Marvel, ada dua lokasi di Kota Bangkinang yang didatangi penyidik. Upaya itu dilakukan guna mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan sangkaan atas keterlibatan Surya Darmawan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruang Irna Tahap III RSUD Bangkinang.
"Bahwa penyidik melakukan penggeledahan di 2 tempat yg berbeda, yaitu Ruang Kerja Ketua KONI di Sekretariat KONI Kampar dan rumah kediaman tersangka SD (Surya Darmawan,red) di Kota Bangkinang," ujar Marvel, akhir pekan kemarin.
Dari penggeledahan itu, kata Marvel, telah ditemukan beberapa dokumen terkait kegiatan pembangunan proyek bermasalah tersebut. Dokumen itu disita dari kamar milik tersangka Surya Darmawan.
"Antara lain dokumen-dokumen dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yang digunakan PT GUA (Gemilang Utama Alen,red) untuk/pelelangan pelaksanaan," sebut Marvel.
"Penggeledahan itu dilakukan dengan disaksikan oleh Lurah, Ketua RW dan Ketua RT setempat serta perwakilan keluarga tersangka SD," pungkas Marvel.
Surya Darmawan merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Status itu disematkan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak Kamis (27/1) lalu.
Surya Darmawan diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.
Atas penetapan tersangka itu, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan. Dia diminta hadir menghadap penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu (2/2).
Namun surat panggilan itu tidak diindahkannya. Yang bersangkutan tidak kunjung menampakkan batang hidungnya di Kantor Korps Adhyaksa di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Sikap tidak kooperatif ini bukan sekali ini saja ditunjukkannya. Saat perkara masih dalam tahap penyidikan umum, dia hanya sekali memenuhi panggilan penyidik. Selebihnya dia mangkir.
Selain Surya, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Teranyar, penyidik menetapkan Emrizal sebagai tersangka.
Untuk nama yang disebutkan terakhir juga sempat beberapa kali mangkir memenuhi panggilan penyidik. Hingga akhirnya Project Manager pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang dijemput secara paksa pada Senin (31/1) kemarin dari sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Keesokan harinya, dia langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada malam hari, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyidik kemudian menjebloskan Emrizal ke tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan
Sementara dua pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap, dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera saja, di mana Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian
Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.