Cegah Klaster Nikah, Calon Pengantin dan Wali Harus Tes Antigen

Cegah Klaster Nikah, Calon Pengantin dan Wali Harus Tes Antigen

RIAUMANDIRI.COM - Gara-gara melonjaknya kembali kasus Covid-19 pasca masuknya varian Omicron ke Indonesia, pasangan pengatin harus menjalani tes antigen sebelum dilangsungkan akad nikah.

Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib yang dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Jumat (4/2/2022) meminta seluruh KUA untuk meningkatkan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerahnya untuk memastikan layanan nikah dapat terlaksana dengan aman di tengah lonjakan kasus Covid-19 saat ini.

"Karena status setiap daerah berbeda, maka Kepala KUA berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah," ujar Adib.

Untuk mencegah terbentuknya klaster Covid-19 dalam layanan nikah, Adib meminta KUA tetap memberlakukan standar pelayanan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021. 
 
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan tes swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
 
Terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah, jika pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20% dari kapasitas ruangan.
 
"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing, " terangnya.
 
Menurut Adib, berdasarkan evaluasi yang dilakukan Bimas Islam, setelah edaran tersebut dilaksanakan, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan. Katanya, tidak ada lagi masyarakat dan penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah.



Tags Corona