Kantor dan Rumah Ketua KONI Kampar Digeledah, Sejumlah Dokumen Diamankan

Kantor dan Rumah Ketua KONI Kampar Digeledah, Sejumlah Dokumen Diamankan

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Tinggi Riau menggeledah kantor dan kediaman Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kampar, Jumat (4/2/2022) sore. Dari tempat itu diamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait korupsi pembangunan RSUD Bangkinang.

Surya Darmawan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sejak 27 Januari 2022. Kini keberadaannya belum diketahui.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan tim Pidana Khusus Kejati Riau.


Marvel menyebut, ada dua lokasi di Kota Bangkinang yang didatangi penyidik guna mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan sangkaan atas keterlibatan Surya Darmawan dalam proyek tahun anggaran 2019 itu.

"Penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda, yaitu ruang kerja Ketua KONI di Sekretariat KONI Kampar dan rumah  tersangka SD (Surya Darmawan,red) di Kota Bangkinang," ujar Marvel, Jumat malam.

Dari penggeledahan itu, kata Marvel, telah ditemukan beberapa dokumen terkait kegiatan pembangunan proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Di antara dokumen itu adalah dokumen-dokumen dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yang digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk  pelelangan pelaksanaan. Sejumlah dokumen juga ditemukan di kamar pribadi Surya Darmawan

"Penggeledahan itu dilakukan dengan disaksikan oleh Lurah, Ketua RW dan Ketua RT setempat serta perwakilan keluarga tersangka SD," pungkas Marvel.

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, menjelaskan penggeledahan dilakukan mulai dari jam 16.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Penggeledahan berdasarkan surat penggeledahan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri  Bangkinang Nomor: print -05/ L. 4.5/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 dan penetapan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 25 / Pen. Pid/2022/PN Bkn tanggal 3 Februari 2022.

Surya Darmawan diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III sehingga dimenangkan oleh  PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.



Tags Korupsi