3 Prajurit Tewas, TNI Pastikan Tak Tambah Pasukan ke Papua, Panglima: KIta Sudah Kantongi Pelaku
RIAUMANDIRI.CO - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan tidak akan mengerahkan pasukan tambahan ke Papua usai tiga prajurit tewas dalam peristiwa baku tembak dengan anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Gome, Kabupaten Puncak beberapa waktu lalu.
"Untuk penambahan pasukan tidak ada, tetap menggunakan mereka yang bertugas di sana untuk melakukan tugas-tugas Kodim dan Koramil," kata Andika dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/1) dikutip dari CNN Indonesia.
Ia mengaku menerima penjelasan dari jajarannya bahwa TNI tidak pernah sedikit pun berupaya melakukan provokasi. Menurutnya, penyerangan justru terjadi saat prajurit TNI sedang melaksanakan tugas rutin.
Andika berkata cara-cara yang dilakukan anggota OPM bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan harus dipertanggungjawabkan.
"Jadi terus terang mereka-mereka yang memilih cara-cara yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan ini. Para pelaku penembakan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Lebih lanjut, Andika mengklaim sudah mengantongi beberapa nama para pelaku penembakan. Menurutnya, pihaknya akan mengejar para pelaku dan meminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan.
Terkait langkah yang akan dilakukan selanjutnya, menurutnya, TNI akan melakukan evaluasi terhadap peristiwa yang sudah terjadi lebih dahulu.
Sebelumnya, tiga prajurit TNI tewas dalam baku tembak dengan TPNPB-OPM, Kamis (27/1). Bentrokan dimulai pukul 05.00 WIT saat TPNPB-OPM menyerang pos TNI. Serangan kedua dilancarkan pada sekitar 09.37 WIT.
OPM pun sudah mengaku bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. TNPB-OPM menyebut serangan terhadap TNI dilakukan oleh kelompok pimpinan Numbuk Telenggen.
"Numbuk Telenggen dengan pasukannya menyerang pos koramil distrik Gome Tanah Merah Kabupaten Puncak Ilaga. Dalam serangan ini dua orang anggota TNI Tertembak," ujar Juru Bicara TNPB-OPM, Sabby Sembom dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/1).