Seorang Suami Palsukan Kematian Istri Demi Nikah Lagi

Seorang Suami Palsukan Kematian Istri Demi Nikah Lagi

RIAUMANDIRI.CO - Seorang suami, Suraji (56) memalsukan kematian istrinya demi bisa menikah lagi dengan perempuan lain. 

Kini ia divonis delapan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/1/2022), dikutip dari Okezone.com.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suraji selama delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih.


Dalam sidang yang digelar secara online itu, hakim mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 Ayat 2 dan 264 Ayat 2 KUHP.

Perbuatan kedua terdakwa dilakukan bersama Kepala KUA Petang Abdul Munir, Agustus 2019 silam. Munir saat ini sedang menjalani proses persidangan terpisah. Modusnya, Munir membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu yang isinya menerangkan istri terdakwa bernama Diah Suartini telah meninggal.

Munir juga memalsukan KTP dan Kartu Keluarga. Surat-surat palsu itu selanjutnya digunakan untuk menikahkan Suraji dengan Hernanik. Suraji kemudian memberikan imbalan Rp1,5 juta kepada Munir. 

Menanggapi vonis hakim, Suraji menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa dilakukan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 10 bulan.



Tags Nasional