Supir dan Kernet Perkosa dan Bunuh Pemudi di Tangerang saat Tengah Malam
RIAUMANDIRI.CO - Seorang pemudi berinisial SP (24) diperkosa hingga dibunuh oleh IS (24) dan GG (22), dua orang pria yang masing-masing adalah seorang sopir dan kernet angkutan umum (angkot) jurusan Serang-Balaraja. Pelaku telah diamankan Polres Kota Tangerang.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan tindak kejahatan pencurian.
Korban awalnya hendak pulang ke rumah orang tuanya di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada 20 Januari 2022 pukul 00.30 WIB karena mendapat kabar kondisi kedua orang tuanya sakit.
"Dapat kabar orang tuanya sakit, jadi saat itu juga pulang dari Serang ke Tangerang, naik angkot pukul 00.30 WIB," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu, (26/1) dikutip dari Kumparan.
Saat itu, korban adalah satu-satunya penumpang. Di pertengahan jalan, GG yang merupakan kernet angkot turun dan masuk ke bagian bangku penumpang.
Sesaat setelah masuk ke dalam bangku penumpang, dia menutup pintu, GG langsung menganiaya korban dengan memukul menggunakan bangku atau kursi serep penumpang. Korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku secara bergantian.
"Korban sempat memberontak, namun akhirnya lemas dan dimanfaatkan kedua pelaku untuk menyetubuhi korban," ujar Zain.
Tidak sampai di situ, kedua pelaku juga mengambil barang-barang milik korban.
"Barang-barang korban diambil juga, yakni tas yang berisikan dompet, uang dan kartu-kartu baik ATM hingga KTP," jelasnya.
Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku berusaha membunuh korban dengan memukulnya lagi menggunakan ban serep. Melihat korban yang tak sadarkan diri, pelaku langsung mencari sungai di sekitar lokasi.
"Sesudah dipukul, korban dibuang ke sungai," ujar Zain.
Saat dianiaya itu, korban memilih pura-pura pingsan agar pelaku berhenti menganiayanya. Hingga ketika pelaku yakin korban telah meninggal, mereka pun langsung membuang korban. Tapi, sesaat setelah dibuang ke sungai, korban sadar.
"Korban sadar, dia langsung berenang nyeberang sungai untuk minta bantuan ke warga," kata Zain.
Warga sekitar yang melihat kondisi korban langsung membantunya dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat.
Kepolisian langsung menindaklanjuti hingga berhasil meringkus keduanya. Saat mencoba menangkap kedua penjahat, terjadi perlawanan sehingga mereka ditembak di bagian kaki.
"Mereka berhasil diamankan, dan kita berikan tembakan terukur karena melawan petugas," terang Zain.
Sementara kondisi korban masih dalam pemantauan. Menurut Zain, korban membutuhkan penyembuhan secara psikis dan fisik lantaran luka memar dan trauma.
"Berdasarkan keterangan orang tuanya, korban trauma dan depresi, kami pun tengah membantu proses penyembuhannya," ungkap Zain.
Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365, 285, 340 dan 338 Jo 53 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.