Kurir Ekatasi Akui Dikendalikan Napi Lapas, Kepala Keamanan Bantah: Tidak Ada
RIAUMANDIRI.CO - Pengembangan kasus perederan narkotika yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya mengarah ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) yang berada di Kota Pekanbaru.
Pada Jumat (21/1), dua mahasiswa yang berperan sebagai kurir ditangkap tim opsnal didua lokasi yang berbeda. Tersangka M (22) diciduk di Jalan Kaharuddin Nasution, sedangkan tersangka ANS (22) diringkus di sebuah kos di Jalan Ampi.
Dari hasil interogasi penyidik, kedua kurir ini mengakui bahwa narkotika jenis ektasi ini didapatkan dari seorang narpidana yang tengah mendekam di dalam sel Lapas.
"Pengakuan tersangka ANS, ekstasi ini dia peroleh dari seseorang yang ada di dalam Lapas di Pekanbaru," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri melalui Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Selasa (25/1).
Meski begitu, penyidik masih mendalami dan memastikan identitas napi yang disebutkan oleh kedua kurir tersebut, setelah itu barulah pihak penyidik akan melaporkan hal itu ke pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
"Saat ini kita akan profiling dulu dugaan pemasok barang, jika sudah lengkap kita akan koordinasikan dengan pihak lapas," sambungnya.
Terkait bagaimana mereka berkomunikasi, saat ini penyidik masih belum mendapat keterangan lengkap dari kedua tersangka, hanya saja barang bukti tersebut diambil oleh kedua tersangka di titik lokasi tepi jalan.
"Barang haram tersebut diambil dijalan dan rencananya akan dijual kembali oleh kedua pelaku dengan harga Rp200 ribu lebih," ulasnya lagi.
Terkait dugaan keberadaan pemasok barang yang disebut berada di lapas di Pekabaru itu mengarah ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi, Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Pekanbaru, Effendi Purba menyebutkan, tidak ada narapidana berada di Lapas Pekanbaru yang mengendalikan narkotika.
"Tidak ada narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru yang mengendalikan narkotika. Saat ini belum ada juga dari pihak Polsek Bukit Raya berkordinasi dengan kami," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, polisi menyita barang bukti dari tersangka ANS yakni berupa sebanyak 28 butir ektasi berlogo Gold Rush, kemudian sebanyak 8 butir ektasi merek Coca Cola, dan sebanyak 13 butir ektasi merek Double Trouble.
Sedangkan dari tersangka M, tim menyita barang bukti berupa 4 butir ektasi merek Gold Rush dan 3 butir ektasi merek Double Trouble.