Tersandung Kasus Hukum, Beredar Petisi Desak RSO Dicopot dari Ketua KOI

Tersandung Kasus Hukum, Beredar Petisi Desak RSO Dicopot dari Ketua KOI

RIAUMANDIRI.CO - Kuasa hukum para Korban Mahkota dan OSO sekuritas serta para korban dan masyarakat memohon agar Presiden Jokowi mencopot sementara RSO darijabatan ketua Komite Olimpiadi Indonesia agar tidak menimbulkan kontroversi dan menganggu jalannya proses penyidikan, karena diketahui kasus dugaan penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang dengan terlapor RSO sudah naik ke penyidikan.

Beredar petisi online dari para Korban Investasi bodong Mahkota meminta agar RSO dicopot dari jabatan sebagai Ketua KOI. Selain menghindari polemik juga agar memberikan kesempatan kepada RSO untuk bersiap menghadapi kasus hukum yang menimpanya. RSO dengan alasan kesibukan sesuai SP2HP yang diberikan pihak kepolisian tidak datang 6 kali dalam panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sehingga menghambat penyidik dalam menjalankan proses hukum.

Kuasa hukum para korban PT MPIP dengan terlapor Mantan Direktur Utama RSO memberikan keterangan bahwa proses hukum sudah mengalami kemajuan dan sudah naik ke tahap penyidikan.


"Kami menerima SPDP tembusan ke kejaksaan tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor RSO. Dengan naiknya kasus ini maka jika berikutnya RSO sebagai Terlapor mangkir 2x maka Penyidik punya wewenang untuk jemput paksa sesuai Kuhap." ujar Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan yang diterima riaumandiri.co, Jumat (21/1/22).

Sugi menambahkan, layaknya Presiden bersikap bijak dan memperhatikan rasa keadilan, karena sudah ditunjukkan bukti video RSO mengajak Investor menaruh dana dengan iming-iming bunga dan akhirnya gagal bayar.

"Bapak Presiden yang saya hormati, tonton video RSO di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm sebagai bukti bahwa ada dugaan keterlibatan RSO yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mahkota yang gagal bayar. Sebaiknya RSO segera dicopot dari Jabatannya sementara menjalani proses Penegakkan hukum, supaya jangan sampai menganggu penyidikan. Buktinya sebelumnya dalam proses penyelidikan 6x dipanggil, RSO mangkir dengan alasan kesibukan kerjanya. Mohon bapak Presiden memperhatikan rasa keadilan, karena sudah ada korban Investasi bodong yang sakit, meninggal hingga bunuh diri. Biarkan Polisi menyidik dan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Nanti jika tidak terbukti bersalah bisa diangkat kembali, namun jika terbukti bersalah maka tidak akan mengotori nama baik pemerintah." sambung Sugi.

LQ Indonesia Lawfirm mengimbau agar para peserta PKPU gagal bayar Mahkota yang ingin dibantu segera menhubungi hotline LQ 0817-489-0999 agar segera membuat Laporan Polisi.

"Karena info yang kami dapat Cicilan PKPU Mahkota juga mandek. Cicilan PKPU para pelapor Pidana di LQ malah sudah 2x di bayarkan, namun klien kembalikan karena klien tahu bahwa itu hanya modus agar menjadi alasan untuk menghentikan pidana. Para klien LQ sudah tidak percaya RSO punya itikat baik, makanya mereka Lapor pidana ke Polisi. Jangan buang-buang waktu agar para korban yang ikut PKPU jangan terbuai dengan rayuan modus PKPU. Sejarah membukti tidak ada 1 pun PKPU gagal bayar yang dibayar lunas, bahkan tidak ada sampai 30%, lihat saja, first travel, millenium, cipaganti, BSS, BBC, semua PKPU mereka gagal bayar dan berujung pailit. Mari para korban Investasi bodong untuk sadar dan bergabung berjuang melawan dan membasmi pelaku Investasi Bodong," tegas SUgi mengakhiri.



Tags Hukum