Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Cabul Anak DPRD ke Penyidik
RIAUMANDIRI.CO - Berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka AR belum dinyatakan lengkap. Dengan begitu, berkas perkara tersangka yang merupakan anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru itu dikembalikan ke penyidik.
Pengembalian itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah menelaah berkas perkara tersebut. Penelitian berkas itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.
"Berkasnya dikembalikan ke penyidik," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui kata Kepala Seksi Intelijen Lasargi Marel, Kamis (20/1).
Lanjut dia, pengembalian itu disertai petunjuk yang harus dilengkapi penyidik. Hal itu dikenal dengan istilah P-19.
"Udah P-19," lanjut Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
Saat ini, lanjut dia, JPU akan menunggu pelimpahan berkas perkara kembali dari penyidik.
Diketahui, berkas perkara sebelumnya diterima Jaksa dari penyidik pada Kamis (6/1) lalu. Setelah diteliti, ternyata berkas masih terdapat kekurangan, sehingga dikembalikan ke penyidik.
Pihak kepolisian sendiri, memastikan penanganan kasus cabul ini masih akan terus berlanjut. Meskipun pihak tersangka dan korban sudah berdamai. Polisi membantah informasi kasus ini sudah dihentikan.
Sementara itu, tersangka AR awalnya ditahan. Namun penahanan ditangguhkan karena ada permohonan dari pihak keluarga.
Pertimbangan penangguhan penahanan lagi, tersangka tidak melarikan diri. Sampai saat ini, dia juga masih dikenakan wajib lapor. Menurut penyidik, tersangka kooperatif menjalani proses hukum.
Diberitakan sebelumnya, lelaki berinisial AR (21), anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru menjadi tersangka usai diduga melakukan aksi penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP.
Penetapan AR sebagai tersangka, setelah sebelumnya korban bersama ayah dan kuasa hukum, melapor ke Polresta Pekanbaru.
Atas laporan itu, polisi pun melakukan pengusutan lebih lanjut. Dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan alat bukti.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara, dan dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku inisial AR layak ditingkatkan statusnya ke tersangka. Saat itu juga petugas melakukan pemeriksaan AR sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan.
Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Dalam hal ini, petugas juga memperoleh alat bukti, salah satunya hasil visum korban dari RS Bhayangkara Polda Riau.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.
Adapun kronologis kejadian, bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial.
Singkat cerita, mereka pun janjian untuk bertemu, pada 23 September 2021. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orang tua angkat tersangka. Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka.
Sekadar informasi, rumah tempat tinggal tersangka merupakan rumah seorang anggota dewan yang merupakan orang tua angkatnya.
Ketika peristiwa dugaan pencabulan terjadi, orang tua angkat tersangka ada di rumah. Namun dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orang tua angkat tersangka itu tak tahu anaknya ternyata melakukan perbuatan tak senonoh.