Herry Wirawan Memohon Tidak Dihukum Mati saat Persidangan
RIAUMANDIRI.CO - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati menyampaikan penyesalan dan memohon tidak dihukum mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/1/2022).
Herry juga mengaku menyesal dan meminta majelis hakim mengurangi hukuman. Fakta persidangan dengan agenda pleidoi atau pembelaan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Herry Wirawan menyampaikan pembelaan secara pribadi. Namun Herry tidak hadir di persidangan. Dia mengikuti sidang secara online melalui video conference di Rutan Kebonwaru Bandung. Sedangkan tim kuasa hukum, jaksa penuntut umum (JPU), dan majelis hakim hadir di ruang sidang.
"Pada intinya yang bisa diketahui yang bersangkutan (Herry Wirawan) menyesal. Kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, serta meminta untuk dikurangi hukuman," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan seusai persidangan.
Dodi Gazali Emil menyatakan, selama pembacaan pembelaan, ekspresi Herry tampak tenang. Dia tidak gugup apalagi menangis saat menyampaikan pembelaan dan permintaan pengurangan hukuman itu.
"Dari apa yang saya lihat tadi ya (Herry Wirawan) tidak (gugup)," ujar Dodi.
Sementara itu, Ira Margaretha Mambo mengatakan, kehadirannya sebagai kuasa atau penasihat hukum Herry Wirawan adalah ditunjuk oleh majelis hakim dan perkara ini prodeo artinya gratis tidak berbayar.
"Kami bersedia dan terdakwa bersedia," kata Ira Margaretha Mambo kepada wartawan seusai di PN Bandung.
Ditanya fakta persidangan, Ira Mambo, sapaan akrabnya, menyatakan, sejak awal kuasa hukum tidak pernah memberikan info. Sebab, hal itu dilarang oleh Undang-undang Peradilan Anak.
"Dinyatakan oleh hakim bahwa perkara ini tertutup, maka fakta persidangan tidak bisa diberikan maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," ujar Ira Mambo.
Yang pasti, terkait agenda sidang hari ini, tutur Ira Mambo, tim kuasa hukum dan Herry Wirawan telah menyampaikan tanggapan secara utuh menyeluruh terhadap tuntutan JPU. Intinya, dalam pembelaan, baik Herry Wirawan maupun kuasa hukum, memohonkan hukuman seadil-adilnya. Namun spesifikasi pembelaan tidak bisa diuraikan.
"(Namun) kami tidak bisa menerangkan di sini apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh panjang. Mohon maaf tidak bisa diinfokan. Terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," tuturnya.
Ira Mambo mengatakan, jaksa akan memberikan replik atau tanggapan atas pleidoi, pekan depan, Kamis 27 Januari 2022 akan dibacakan replik terhadap pembelaan terdakwa.
Disinggung apakah dalam pembelaan Herry Wirawan dan kuasa membantah semua keterangan saksi, ahli, dan fakta persidangan, Ira pun menolak memberikan jawaban.
"Sekali lagi kami mohon kami tidak bisa memberikan info tentang fakta persidangan karena fakta persidangan ini tertutup. Kecuali nanti putusan terbukan untuk umum," ucap Ira Mambo.
Kuasa hukum juga enggan memberikan tanggapan saat ditanyapa apakah hukuman mati adil atau tidak bagi Herry Wirawan?
"Untuk hal tersebut kami tidak layak menjawabnya karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ujarnya.