Dari Pedagang Buah di Duri

Polsek Mandau Amankan 6 Kg Ganja

Polsek Mandau Amankan 6 Kg Ganja

DURI (HR)- Pihak Kepolisian sektor Mandau berhasil memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau. Enam kg ganja berhasil diamankan dari seorang pedagang buah di Duri. Sejumlah pelaku dan barang bukti pun ikut diamankan dalam penangkapan itu.

Informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian, Minggu (19/4) menyebutkan penangkapan itu berawal dari ditangkapnya AG seorang tukang ojek ketika berada di Jalan Rangau, Km 4, Jumat (17/4) malam.
 
AG yang ketika itu sedang berdua dengan tersangka Di dihentikan oleh petugas. Tersangka Ag tidak bisa mengelak, sementara Di berhasil kabur dari sergapan petugas.

Dari tangan tersangka AG, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 paket daun ganja kering. Dari pengakuan Ag di ketahui bahwa barang haram itu diperoleh tersangka dari AE warga jalan Kayangan Duri.

Menindak lanjuti informasi ini, pihak kepolisian segera bergerak cepat, tersangka Ae diajak untuk transaksi di kantin luar SMP 8 Mandau. Bersama dengan RY, tersangka Ae memenuhi ajakan anggota yang tengah melakukan penyamaran.Keduanya pun tak bisa mengelak dan berhasil di ringkus. Dua paket ganja diamankan dari saku AE.

Dari interogasi, tersangka AE mengakui mendapat barang haram itu dari Dl Alias Nal yang merupakan warga 125 Duri.Informasi ini pun segera dikembangkan, tersangka Nal diketahyi tengah berjualan di jalan Nusantara 1 tepatnya di depan Masjid Muslimin. Nal ditangkap saat sedang berjualan buah-buahan.

Diinterogasi lebih dalam, akhirnya Nal mengakui menyimpan daun ganja kering di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Nal ditemukan satu karung berwarna putih berisikan 6 kilogram daun ganja di dalam lemari pakaian pelaku. Ditaksir total harga dari keseluruh sekitar Rp12 juta.

Terkait penangkapab ini, Kapolsek Mandau melalui Kanit Reskrim, Iptu Costa Siahaan mengatakan para tersangka saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk dilakukan pemeriksaan selanjut dan juga mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku akan diancam dengan pasal 114 jo 112 jo 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.(sus)