Hanya PKS yang Tolak RUU TPKS, Ini Alasannya
RIAUMANDIRI.CO - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil melalui Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini, Selasa (18/1/2022).
Sebelum disahkan, pimpinan sidang sekaligus Ketua DPR, Puan Maharani mempersilakan juru bicara sembilan fraksi menyampaikan pendapat fraksinya di podium secara bergiliran. Semuanya menyetujui RUU TPKS sebagai usul inisiatif, kecuali fraksi PKS.
Sementara beberapa fraksi lainnya memberikan sejumlah catatan rigid agar dapat diakomodiasi dalam RUU TPKS sehingga bisa segera dibahas bersama pemerintah dan disahkan menjadi UU.
Kurniasih Mufidayati selaku juru bicara fraksi PKS menjelaskan penolakan terhadap RUU TPKS bukan berarti PKS tidak mendukung korban kekerasan seksual. Menurutnya RUU TPKS belum komprehensif meliputi semua jenis kekerasan seksual.
"Kami PKS menolak RUU TPKS untuk ditetapkan jadi usul inisiatif DPR. Bukan karena kami tak setuju dengan korban kekerasan seksual. Tetapi karena RUU TPKS tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kekerasan seksual meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual," katanya.
Setelah mendengar semua pendapat fraksi, Puan menanyakan kepada forum rapat mengenai persetujuan seluruh anggota DPR terkait pengesahan RUU TPKS dari Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat Apakah RUU usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang tindak pidana kekerasan seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Puan yang langsung mendapat persetujuan seluruh anggota yang hadir secara hybrid.
Pengesahan ini dihadiri oleh belasan perwakilan NGO pembela hak perempuan korban kekerasan seksual yang diperkenalkan satu per satu oleh Ketua DPR.