Terungkap Alasan Jaksa Tahan Dekan FISIP UNRI Nonaktif
RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak permohonannya penangguhan penahanan yang diajukan tersangka SH. Kendati saat proses penyidikan, Dekan FISIP UNRI nonaktif itu tidak dilakukan penahanan.
Kebijakan itu diambil Tim JPU saat proses tahap II. Selanjutnya, SH dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan penahanan.
"Oleh karena ini sudah ditahan, tetap ditahan saja," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja, Senin (17/1/2022).
Saat itu, Kajati didampingi Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Marvelous, dan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane.
Dikatakan Kajati, tersangka sebelum resmi ditahan, sempat mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu diajukannya melalui Kuasa Hukumnya.
"Tadi ada (pengajuan penahanan), tapi kita kan Jaksa memberikan pendapat. Jaksa Penuntut Umum tetap (berpendapat) tersangka harus ditahan. Tadi kita telaah dulu, teliti dulu," sebut mantan Kajati Gorontalo itu.
Jaja menerangkan, kewenangan penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 KUHAP. Adapun alasan penahanan tersebut untuk mempermudah proses persidangan, terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.
“Dia itu role model bagi dunia pendidikan sehingga dilakukan penahanan. Kita menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas," tegas Kajati.
Usai tahap II ini, Tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan. Selanjutnya dalam waktu dekat, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Untuk Tim JPU sendiri lanjut Kajati, merupakan gabungan Jaksa dari Kejati dan Kejari. Jumlahnya ada 7 orang.
"Pak Kajari, Pak Aspidum, Kasi Pidum, jaksa senior juga mengikuti persidangan tersebut," pungkas Kajati Riau.
Diketahui, SH pada 27 Oktober 2021 sekira pukul 13.15 WIB, diduga telah melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap seorang mahasiswi FISIP UNRI berinisial L. Aksinya itu dilakukan di dalam ruangan kerjanya selaku Dekan FISIP UNRI di Kampus Bina Widya, Jalan HR Soebrantas Km. 12,5 Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 289 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Lalu, Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Berikutnya, Pasal 281 ke-2 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan 8 bulan.