DPRD Sahkan Perda IUJK dan CSR

DPRD Sahkan Perda IUJK dan CSR

PASIR PENGARAIAN (HR)-DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Senin (20/4) menggelar paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah IUJK dan CSR menjadi Perda.

Paripurna yang digelar di di Gedung DPRD Rohul dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul Nasrul Hadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul dan puluhan anggota DPRD Rohul dari semua Fraksi.

Turut hadir dalam paripurna tersebut, Wakil Bupati Rokan Hulu, Hafith Syukri, dan sejumlah kepala dinas, badan dan kantor yang ada di lingkungan Pemkab Rohul.

Usai dibuka Ketua DPRD Rohul, dilanjutkan dengan penyampaikan laporan masing-masing Pansus IUJK dan CSR DPR Rohul. Dalam laporannya Ketua DPRD Rohul, Nasrul Hadi, yang dibacakan Alpa, selaku Ketua Pansus CSR meminta kepada pemerintah agar serius dan komit menerapkan sanksi yang telah ditetapkan dalam Perda, terutama kepada perusahaan yang belum melengkapi izin. Karena hal itu sangat menentukan terhadap implementasi Perda tersebut bagi masyarakat.

Selain itu, DPRD Rohul juga menyarankan agar Pemkab Rohul segera menindaklanjuti pembentukan forum komunikasi CSR, agar pogram-program CSR bisa dilaksanakan. Kemudian muatan dan isi Ranperda yang diajukan Pemerintah perlu dilakukan penambahan. Antara lain seperti hak dan kewajiban perusahaan, program tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP), mekanisme dan prosedur penyelenggaraan program TJSP termasuk wilayah sasaran TJSP dan peran Pemerintah.

“Bab sanksi yang dituangkan dalam Ranperda ini masih bersifat umum, maka perlu diuraikan bentuk dan tahapan sanksi yang akan diberlakukan. Namun terkait mekanisme penerapan sanksi disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam tugas pengawasannya perlu diatur pasal tersendiri dengan melakukan pengawasan pelaksanaan dalam bentuk rapat dengar pendapat dengan forum TJSP yang dilakukan enam bulan sekali,” urai Alpa dalam laporannya. (adv/humas)