Korupsi 6 Kegiatan di Setdakab Kuansing, Jaksa Harap PT Pekanbaru Vonis Tinggi Mursini
RIAUMANDIRI.CO - Tim Jaksa Penuntut Umum berharap Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan upaya banding yang mereka ajukan atas vonis rendah terhadap terdakwa Mursini yang dijatuhkan majelis hakim di lembaga peradilan tingkat pertama. Menurut JPU, vonis sebelumnya sangat rendah dibandingkan tuntutan mereka.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (7/1) kemarin, majelis hakim yang diketuai Dahlan menjatuhkan vonis 4 tahun terhadap Mursini yang menjadi terdakwa dugaan rasuah anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2017. Selain itu, mantan Bupati Kuansing tersebut juga dibebankan membayar denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, mantan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Mursini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam melanggar Pasal 3 Jo Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Putusan itu sangat rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Dimana Jaksa menuntut Mursini dengan pidana penjara selama 8,5 tahun, dan denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU juga membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1,5 miliar, subsidair 4 tahun penjara.
Oleh JPU, Mursini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dasar itu, JPU kemudian menyatakan banding. Memori banding didaftarkan oleh JPU Imam Hidayat ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (13/1). Memori banding diterima Pelaksana Harian (Plh) Panitera Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Zainal Abidin.
"Kami sudah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru tanggal 7 Januari 2022 atas nama terdakwa Mursini," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Hadiman, Kamis siang.
Dikatakan Hadiman, upaya hukum banding dilakukan karena putusan majelis hakim di lembaga peradilan tingkat pertama itu belum memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan sedangkan putusan hakim 4 tahun penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, maka kita nyatakan banding," tegas Hadiman.
Nantinya memori banding akan dikirim oleh PN Pekanbaru ke PT Pekanbaru. Hadiman berharap permohonan banding itu dikabulkan oleh hakim tinggi sesuai tuntutan JPU. "Kita berharap, banding dikabulkan," harap Hadiman memungkasi.
Diketahui, mantan Bupati Kuansing, Mursini diduga telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mereka dilakukan dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pada tahun 2017, Setdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017.
Adapun kegiatan itu yakni, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar.
Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar. Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegaitan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar.
Untuk pelaksanaan enam kegiatan tersebut, Muharlius selaku PA telah melaporkan kepada terdakwa bahwa realisasi belanja anggaran sebesar Rp.13.209.590.102 atau 99,32 persen dari seluruh total anggaran enam kegiatan.
Mursini beberapa kali memerintahkan saksi Muharlius mengeluarkan sejumlah uang untuk keperluan pribadi terdakwa. Uang tersebut, diketahui bersumber dari anggaran pelaksanaan enam kegiatan itu.
Pada hari Selasa (13/6/2017), Mursini memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.
Mursini kemudian memerintahkan Verdi Ananta berangkat ke Batam, Provinsi Kepri untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.
Terdakwa berpesan sebelum menyerahkan uang tersebut agar menukarnya dalam bentuk pecahan dollar amerika. Untuk berkomunikasi dengan orang yang mengaku pegawai lembaga antirasuah, Verdi diberikan terdakwa satu unit handphone nokia yang telah tersimpan nomor bersangkutan.
Selang sehari kemudian, Verdi bersama saksi Aprigo Roza berangkat menuju Hotel Pangeran untuk bertemu M Saleh dan menerima uang tunai sebesar Rp500 juta. Kemudian, menukarnya dalam bentuk pecahan dolar amerika dan berangkat ke Batam menggunakan pesawat.
Setibanya di Bandara Hang Nadim Batam, Verdi Ananta langsung menghubungi nomor yang terdapat dalam handphone nokia. Tak berselang lama, Verdi dihampiri oleh orang yang mengaku pegawai KPK tersebut dan mengajak menuju ke parkiran kendaraan roda empat.
Setelah sampai di mobil, Verdi Ananta disuruh masuk ke dalam mobil bersama dengan orang tersebut dan menyerahkan uang titipan dari Bupati Kuansing Mursini sebesar Rp500 juta dalam pecahan dolar amerika.
Usai penyerahan uang, Verdi bergabung kembali dengan Rigo dan Nanda serta menginap di Hotel Holiday. Keesokan harinya, saksi pulang ke Pekanbaru dan melanjutkan perjalanan ke Kuansing. Setibanya di Kuansing, ia pun mengembalikan handphone tersebut kepada terdakwa di kediaman Bupati.
Pada bulan Juli 2017, Mursini kembali memerintahkan saksi M Saleh menyediakan uang sebesar Rp150 juta untuk diserahkan kepada orang yang sama, yang mengaku sebagai pegawai KPK. Sama seperti sebelumnya, terdakwa kembali menyerahkan satu unit handphone. Atas perintah itu, Saleh bersama Verdi berangkat ke Batam.
Setiba di sana, Saleh langsung menghubungi orang mengaku pegawai KPK dan menyerahkan uang tersebut kepadanya di area parkir mobil. Setelah menginap semalam di Batam, mereka pulang ke Pekanbaru.
Tak hanya itu saja, Verdi Ananta pernah dipanggil Muharlius ke ruangan kerjanya. Saat itu, Muharlius menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Verdi Ananta dan meminta agar menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Kuansing, Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Bupati Kuansing.
Muharlius memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk menukarkan uang tersebut dengan rincian sebesar Rp100 juta ke mata uang Ringgit Malaysia. Dan Rp50 juta tetap dalam bentuk rupiah untuk diserahkan kepada terdakwa.
Berikutnya pada Rabu (7/6/2017), saksi Saleh melalui saksi Verdi telah mentransfer uang sejumlah Rp125.000.000 ke rekening Bank Riau Kepri milik Swiss Bell In Pekanbaru SWISS BELL INN Pekanbaru selaku pengelola gedung SKA Co Ex. Uang itu, merupakan pemenuhan janji Mursini untuk menanggung seluruh biaya penyelenggaraan acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru tahun 2016.
IKKS Pekanbaru juga menerima uang Rp90 juta dari M Saleh. Pemberian uang ini, untuk membantu pembiayaan kegiatan Halal Bihalal yang diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 bertempat di ballroom hotel Premier Pekanbaru yang turut dihadiri Mursini.
Pada saat pembahasan RAPBD 2017, Mursini memerintahkan Muharlius menyelesaikan pembahasan agar menjadi APBD. Atas perintah itu, Muharlius menemui Ketua DPRD Andi Putra, yang kini menjabat sebagai Bupati Kuansing.
Usai pertemuan itu, pada April 2017, Muharlius memerintahkan Verdi Ananta menyerahkan uang Rp90 juta untuk Andi Putra melalui Rino. Penyerahan uang itu, juga dilaporkan Muharlius kepada terdakwa.
Tak hanya Andi Putra, anggota DPRD, Musliadi juga menerima uang Rp500 juta dari M Saleh agar APBD 2017 segera disetujui. Hal ini. setelah Mursini bertemu Musliadi dan anggota dewan lainnya. Penyerahan uang itu, dilakukan M Saleh kepada Musliadi di gedung DPRD Kuantan Singingi.
Masih dalam tahun 2017, pada rapat pembahasan dan pengesahan RAPBD-P Kuansing menjadi APBD-P 2017, Mursini kembali memerintahkan Saleh menyerahkan uang sebesar Rp150 juta saksi Rosita Ali dan atas perintah tersebut. Penyerahan itu, dilakukan di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.
Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan dan mengakibatkan kerugian negara Rp7.451.038.606. Hal itu, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh auditor.