Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Pengamat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
RIAUMANDIRI.CO - Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat bola panas dengan dilaporkannya dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ke lembaga pemberantas korupsi itu oleh dosen UNJ Ubedilah Badrun.
"KPK akan diuji independensi dalam penanganan dugaan korupsi. Netralitas KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi akan terlihat dalam penanganan kasus dugaan korupsi Gibran dan Kaesang ini," kata Jamil kepada media ini, Selasa (11/1/2022).
Tanpa netralitas, kata Jamil, KPK akan sulit dalam membongkar kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu dengan sendiri akan mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat.
KPK seyogyanya melihat kasus tersebut semata dari sudut hukum. Dengan begitu, penyidik KPK dapat bekerja tanpa adanya tekanan sehingga kasus tersebut dapat dibongkar semata dari kacamata hukum tindak pidana korupsi.
"Jadi kasus ini seharusnya tidak dibawa ke ranah politik. Sebab, bila dilihat dari pelapornya, Ubedilah Badrun, tulen akademisi sehingga nuansa politik jauh dari benaknya saat melaporkan kasus tersebut," kata mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.
Sebagai akademisi, kata Jamil, Ubedilah tampaknya jauh dari pemikiran politik praktis. Dia melaporkan kasus tersebut terkesan hanya untuk mencari keadilan.
Meski begitu, Gibran dan Kaesang tentu punya hak untuk melaporkan balik pelapor atas pencemaran nama baik. Sebab, hal itu sudah menjadi hak setiap warga negara.
Namun demikian, Gibran dan Kaesang sebaiknya tidak melakukan hal itu. Biarkan saja proses hukum berjalan agar hukum menjadi panglima di negeri tercinta.
"Gibran dan Kaesang juga akan menjadi contoh bahwa hukum tidak perlu mengandalkan kekuatan, apalagi kekuasaan. Dua putera Presiden Joko Widodo ini akan dikenang sosok yang membiarkan hukum bekerja sesuai koridor demokrasi," kata pengajar Universitas Esa Unggul itu.