PKS Nilai Pemerintah Mencla-mencle, Ada Apa?
RIAUMANDIRI.CO - Kebijakan larangan ekspor batu bara baru berlangsung 10 hari dan pemerintah kembali membatalkan aturan tersebut mulai 12 Januari 2022.
"Pemerintah tidak mempunyai dasar argumentasi yang kuat dalam membuat keputusan. Akibatnya, baru 10 hari kebijakan larangan ekspor itu diberlakukan, kini harus dibatalkan," kata anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto kepada media ini, Selasa,(11/1/2022).
Menurut Mulyanto, sebelum membuat kebijakan strategis, Pemerintah seharusnya membuat kajian komprehensif agar ketika kebijakan tersebut diberlakukan dapat diterima dengan baik.
"Pemerintah dalam menetapkan suatu kebijakan harus akurat jangan sekedar gertak sambal, yang akhirnya mudah di lobby pengusaha.
Faktanya baru sepuluh hari sejak ditetapkan pelarangan ekspor batu bara ini, kebijakan tersebut sudah dicabut kembali. Ini kan jadi terkesan kebijakan yang mencla-mencle dan tidak berwibawa," kata Mulyanto.
Mulyanto menyebut kebijakan yang diambil harusnya berbasis data komprehensif baik dari sisi permintaan maupun dari sisi penyediaan batubara.
Karena berdasarkan fakta di lapangan, yang nakal bukan hanya sebagian pengusaha batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO dan tetap nekat mengekspor batu bara, tetapi juga manajemen pengadaan batu bara di sisi PLN.
Jangan sampai ketika pengusaha berteriak termasuk juga negara-negara importir batu bara Indonesia, pemerintah baru tergopoh-gopoh merespon dan mencabut pelarangan ekspor tersebut.
"Kondisi ini jelas akan merusak kewibawaan negara, baik di hadapan pengusaha dalam negeri maupun luar negeri. Kesannya Pemerintah kita mudah diatur dan ditekan," jelas Mulyanto.
Ke depan diharapkannya situasi ini harus menjadi pelajaran bagi Pemerintah. Sebagai negara dengan sumber batu bara yang berlimpah masa merasa kesulitan dalam penyediaannya untuk listrik.
Sebelumnya Pemerintah menerbitkan Perpres larangan ekspor batu bara selama satu bulan penuh. Pemerintah minta kepada semua perusahaan batu bara menjual komoditas produksinya ke PLN.
Tapi baru sepuluh hari kebijakan tersebut dilaksanakan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan membatalkan kebijakan tersebut.