Usai Dilantik, 44 Eks Pegawai KPK yang Gabung ke Polri Belum Bertugas
RIAUMANDIRI.CO - Masih menunggu Polri membentuk Korps Pemberantas (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bertugas sepenuhnya.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ramadhan menyebut para eks pegawai KPK ini akan bertugas di Kortas Tipikor.
"Ada teman-teman eks dari pada KPK yang telah menjadi ASN nantinya akan bertugas atau ditempatkan di Kortas Tipikor," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Ramadhan menyebut saat ini Kortas Tipikor belum dibentuk. Meski belum terbentuk, Polri akan lebih dulu membentuk Satgas Pencegahan Tipikor.
"Sebelum Kortas Tipikor itu terbentuk, maka dalam waktu dekat akan dibentuk Satgas Pencegahan Tipikor. 44 ASN tersebut akan ditugaskan di Satgas Pencegahan Tipikor," beber Ramadhan.
Lebih jauh mengenai posisi-posisi dari para eks pegawai KPK, Ramadhan menyebut mereka akan ditempatkan diposisi sesuai kapasitas atau kemampuannya saat bekerja.
"Tentu sesuai dengan kompetisinya ya, kita akan lihat apakah dia sebagai penyidik nanti kita akan lihat," kata Ramadhan.
Sekedar informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sempat bersurat ke Presiden Jokowi terkait polemik puluhan pegawai KPK. Dia juga menyatakan siap merekrut puluhan pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Mabes Polri sendiri sudah menggelar uji kompetensi terkait perekrutan ini dan pada Desember 2021 lalu sebanyak 44 orang eks pegawai KPK dari 57 orang dilantik menjadi ASN Polri.