Polisi Tetap Usut Kasus Pemerkosaan oleh Anak Anggota Dewan meski Laporan Dicabut dan Damai

Polisi Tetap Usut Kasus Pemerkosaan oleh Anak Anggota Dewan meski Laporan Dicabut dan Damai

RIAUMANDIRI.CO - Pelapor perkara dugaan pemerkosaan akhirnya mencabut laporan perkara yang tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.

Hal itu didasari kedua belah pihak memilih jalan perdamaian. Terlapor selaku terduga pelaku pemerkosaan ialah anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), inisial AR (21).

Sedangkan pelapor dalam perkara ini merupakan orang tua dari korban yang masih duduk di bangku salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kota Pekanbaru.


Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Rabu (5/1). Kedua belah lebih memilih jalan perdamaian seusai terlapor ditetapkan tersangka.

"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," katanya Kombes Pol Pria Budi.

Seusai itu, telapor yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan kini telah dikeluarkan dari sel tahanan Polresta Pekanbaru. Namun, diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.

"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," tambahnya.

Meski begitu, terlapor tidak langsung bebas meski laporannya dicabut pelapor. Satreskrim Polresta Pekanbaru masih melakukan pengusutan terhadap perkaranya.

Hal itupun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan, pihaknya masih melakukan penanganan proses hukumnya.

"Saat ini penanganan proses hukum berkaitan dengan pelaporan kasus persetubuhan masih dilakukan penyidikan," jelas Andrie.

Saat ini, tambahnya, penyidik Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru masih melengkapi pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik saat ini masih melengkapi berkaitan dengan keterangan saksi-saksi dan kebutuhan formil dan materilnya dalam suatu perkara," tegasnya.

Terkait musyawarah antara dua belah pihak, Andri menyampaikan dalam kontek penanganan hukum itu bukan ranah dari Polresta.

"Dalam konteks musyawarah korban dengan terlapor penanganan hukumnya di luar konteks kita. Kalau dari kedua belah pihak melakukan upaya-upaya hal musyawarah itu di luar konteks proses penyelidikan dan penyidikan kita," singkatnya.