Israel Paksa Penghentian Pembangunan Masjid di Yerusalem Timur
RIAUAMANDIRI.CO - Pemerintah Israel memerintahkan penghentian pembangunan masjid di lingkungan Yerusalem Timur, Issawiya, Selasa (4/1/2022). Informasi tersebut disampaikan oleh koresponden WAFA, dikutip dari Republika.
Menurutnya, polisi Israel yang bersenjata berat menerobos masuk ke lingkungan itu, yang terletak di lereng timur Yerusalem, dan memposting perintah untuk menghentikan pembangunan Masjidal-Taqwa. Bagi penduduk Issawiyeh, sebuah desa Palestina, adalah hal yang biasa melihat kendaraan polisi Israel di jalan-jalan.
Mereka juga biasa melihat drone polisi terbang di atas untuk mengawasi setiap gerakan penduduk lingkungan. Siapa pun tidak termasuk anak-anak, berisiko ditangkap secara sewenang-wenang.
Lampu sorot polisi bersenjata yang bermusuhan menembus rumah-rumah penduduk ketika petugas Israel melakukan penggerebekan di tengah malam, membobol rumah dan menangkap penduduk. Sementara pihak berwenang Israel mengklaim penggerebekan polisi ke lingkungan itu dimaksudkan untuk mempertahankan hukum dan ketertiban.
Penduduk dan kelompok hak asasi manusia dengan penuh semangat menegaskan kembali penggerebekan itu sendiri tampaknya dimaksudkan untuk memprovokasi konfrontasi dan telah menciptakan suasana teror. Sehingga orang tua takut membiarkan anak-anak mereka bermain di luar.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah lama menunjukkan bahwa kebijakan diskriminatif Israel di Yerusalem Timur yang mencakup pembongkaran rumah rutin, alokasi izin bangunan yang diskriminatif, dan pengusiran paksa warga Palestina dari rumah mereka untuk kepentingan permukiman kolonial Israel, dan ditujukan untuk mengusir warga Palestina dari kota.
Lebih dari 70 persen keluarga Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki hidup di bawah garis kemiskinan karena biaya hidup menjadi terlalu mahal. Mereka tidak punya banyak pilihan selain pindah ke lingkungan Yerusalem yang padat di sisi lain tembok pemisah Israel atau ke Tepi Barat.
Setelah Israel menduduki Yerusalem Timur pada 1967, warga Palestina tidak diberi kewarganegaraan Israel. Israel memberikan izin tinggal permanen, yang dapat dicabut oleh Israel karena berbagai alasan, termasuk kesetiaan yang tidak memadai kepada Israel.