Polisi Diminta tutup Penampungan CPO Ilegal

Polisi Diminta tutup Penampungan CPO Ilegal

UJUNGTANJUNG (HR)- Sat Polres Rokan Hihir diminta untuk menutup lokasi penampungan Cruide Palm Oil (CPO) ilegal yang berada di jalan lintas Riau-Sumut.

Tepatnya, dari Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih sampai ke Balam, Bangko Pusakso. Sebab, keberadaan CPO ilegal itu tidak ada membawa manfaat, baik bagi masyarakat tempatan maupun untuk daerah.

"Saya mewakili masyarakat Rohil, khususnya warga yang ada di jalan lintas yang daerahnya ada beroperasi CPO ilegal meminta kepada Sat Polres Rohil untuk segera menutup lokasi penampungan CPO Ilegal yang ada di jalan lintas kita ini," ujar anggota DPRD Rohil, Afrizal (Epi Sintong ), kepada wartawan, Minggu (19/4).

"Proses penampungan CPO ilegal itu, praktiknya sopir truk tangki dari industri Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dipaksa 'kencing' di lokasi gudang CPO ilegal itu, sebelum melanjutkan perjalanan ke Dumai sana," katanya.

Afrizal menduga kuat, para sopir truk tangki di bawah tekanan para kaki tangan pihak mafia, agar masuk ke lokasi gudang penampung CPO Ilegal itu.

"Modus operandi bisnis itu, kerap memanfaatkan beberapa rumah makan. Tujuannya, memanipulasi perhatian warga sekitar dengan aktivitas yang ada," imbuhnya.

Pantauan awak media di lapangan, setiap ada truk tangki CPO yang melintasi melewati tempat penampungan CPO ilegal itu yang ditutup pakai tarpal warna biru bak seperti layar tancap. Truk berbaris berderet-deret di lokasi.

"Sangat mustahil kalau petugas setempat tidak mengetahui adanya perbuatan ilegal di jalan lintas itu," ujar Abdurahman (31) warga Kecamatan Tanah Putih saat ia melintas di jalan itu.

Sementara itu, Kasat Reskirim Polres Rohil, AKP Eka Ariandy Putra SH SIK, ketika ingin dimintai komentarnya melalui telepon selulernya terkait dugaan eksistensi lokasi penampungan CPO Ilegal tersebut, sampai berita ini diterbitkan tidak menjawab termasuk saat pesan singkat dilayangkan. (put)