Pengelolaan Parkir Jalan Pertamina Lubuk Dalam Siak Resmi Diswastanisasi
RIAUMANDIRI.CO - Kontrak kerja sama pengelolaan parkir di Jalan Pertamina Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak yang berstatus jalan nasional, antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak, dengan pihak ketiga pengelola parkir yang baru, resmi terjalin. Terhitung sejak awal Januari hingga akhir Maret 2022.
Namun, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi enggan menyebutkan nama pengelola parkir yang baru.
"Kita pengelola baru," kata Junaidi, Senin (3/1/2022).
"Kita kontrak per tiga bulan, sambil persiapan per tahun dengan sistem blud. Maka kami tahun ini persiapan regulasinya," sambungnya.
Sebelumnya, menurut Pengamat Kebijakan Publik, Rawa El Amady, tindakan tersebut melanggar hukum dan disamakan dengan pungli.
"Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 jalan nasional tidak boleh dipungut parkir. Jika hal itu dilakukan, maka itu melanggar hukum karena melakukan pungli (pungutan liar)," kata Rawa El Amady kepada Riaumandiri.co, Kamis (14/10/2021).
Lanjutnya, Pasal 43 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dikatakan bahwa fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan.
"Bagi pengguna fasilitas parkir di luar jalan yang ditentukan itu dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ," pungkasnya.
Kasi Parkir Dishub Kabupaten Siak, Zulkifli mengatakan, pihak ketiga pengelola layanan parkir di Jalan Pertamina Kecamatan Lubuk Dalam adalah perorangan.
"Perorangan atas nama Pantas Sitorus. Dikontrak selama satu tahun (2021)," ujarnya.