Kelebihan Bayar, Tiga Mantan Dewan Kuansing Belum Kembalikan Tunjangan Perumahan ke Kas Daerah
RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri menyampaikan bahwa hampir seluruh anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi periode 2014-2019 telah mengembalikan selisih pembayaran tunjangan perumahan yang mereka terima. Saat ini tersisa tiga orang mantan anggota Dewan lagi yang belum mengembalikan.
Tiga orang mantan anggota Dewan itu masing-masing berinisial AS, MT dan AM. Untuk nama yang disebutkan terakhir diketahui telah meninggal dunia. Sementara itu, satu orang lagi masih menyetorkan sebagian. Dia diketahui bernama Sutoyo dan masih aktif menjadi anggota DPRD Kuansing.
"Benar, hampir semuanya anggota DPRD Kuansing baik masih menjabat maupun tidak menjabat telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman, Senin (3/1).
Diterangkan Hadiman, pihaknya melakukan pengusutan perkara ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau Tahun 2019. Dimana ada selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp971.550.000. Sementara yang baru dikembalikan sebesar Rp906.410.000.
Sisanya itu belum dikembalikan sama sekali oleh tiga orang mantan anggota DPRD Kuansing, yakni AS, MT dan AM yang masing-masing diduga menikmati sebesar Rp22.950.000. Selain tiga nama tersebut, ada seorang anggota Dewan yang masih aktif, masih menyetorkan sebagian.
"Satu lagi anggota DPRD Kuansing masih aktif yaitu Saudara Sutoyo telah menyetor sebesar Rp11.000.000. Artinya masih ada kelebihan sebesar Rp19.600.000 dari total Rp30.600.000,- yang dia terima," lanjut Hadiman.
Atas kondisi itu, lanjut Hadiman, pihaknya akan memanggil tiga orang politisi tersebut. Ketiganya akan dimintai keterangan terkait kelebihan pembayaran tunjangan perumahan ini.
"Ketiga (AS, MT dan Sutoyo,red) orang ini akan kami panggil pada tanggal 5 Januari 2022 ini," pungkas mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.
Sebelumnya, Hadiman pernah menyampaikan, bahwa perkara ini menjadi atensi masyarakat di Kuansing, karena diduga banyak menyedot anggaran yang tak semestinya. Untuk itu pihaknya serius dalam menangani perkara ini.
Dari informasi yang dihimpun, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing terhitung ketika Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 36 Tahun 2013 diterbitkan, berhak menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp18 juta atau Rp216 juta per tahun.
Sedangkan di dalam Pasal 4 ayat (3) Perbup tersebut, disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya. Tetapi realita di lapangan, pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Akibat diterimanya tunjangan perumahan oleh pimpinan wakil rakyat tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah.
Sementara setelah ditelusuri oleh pihak Kejaksaan hingga saat ini, tidak ada ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta per tahun. Di sini ada kecurigaan pihak penegak hukum adanya indikasi mark up uang negara.