Sekolah Diimbau Lengkapi Persyaratan untuk Pembelajaran Tatap Muka Awal 2022

Sekolah Diimbau Lengkapi Persyaratan untuk Pembelajaran Tatap Muka Awal 2022

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah menegaskan paling lambat semester genap Tahun Ajaran (TA) 2021/2022 pihak sekolah diwajibkan untuk melangsungkan Sekolah Tatap Muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Paduan Penyelenggaraan Pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19.

Kabar ini memberi dampak baik dalam dunia pendidikan, dimana proses belajar mengajar akan lebih efektif dibanding pembalajaran Dalam Jaringan (Daring). Disisi lainnya, tentu ada rasa khawatir akam potensi terpapar virus corona.


Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Pangkat Purba, Kamis (30/12/2021), menyambut baik akan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut.

"Tentu ini menjadi suatu kabar baik bagi semua sekolah. Ini merupakan tanda bahwa Covid-19 itu sudah melandai di Indonesia," jawab Pangkat.

Dunia pendidikan, jelas Pangkat, akan kembali pulih dan normal jika hal itu benar diterapkan. "Mudah-mudahan dengan keluarnya Peraturan Menteri ini bisa meningkatkan kembali mutu daripada anak-anak didik," sambungnya.

Untuk itu, Politisi Demokrat ini mengimbau pihak penyelenggara pendidikan untuk tetap menerapkan semua persyaratan yang tertuang dalam surat keputusan tersebut, pada intinya Protokol Kesehatan (Prokes).

"Prokes tetap dijaga dan jangan abai. Kita (Komisi III) juga sudah memanggil seluruh Kepala Sekolah SMP mengenai pembelajaran tatap muka terbatas. Mereka sudah berjanji bahwa prokes itu tetap dilaksanakan," katanya singkat.

Kebijakan ini rencananya bakal diterapkan awal Januari 2022 atau semester dua tahun ajaran 2021/2022 satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Ketentuan sekolah tatap muka terbatas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 21 Desember 2021.

PTM terbatas dimulai pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 untuk seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Alasan diwajibkannya PTM terbatas ini adalah karena menurut Kemendikbud Ristek situasi pandemi sudah terkendali.