Pemerintah Bakal Subsidi Minyak Goreng Tahun Depan

Pemerintah Bakal Subsidi Minyak Goreng Tahun Depan

RIAUMANDIRI.CO - Semakin tidak tekendalinya harga minyak goreng mendorong pemerintah memberikan subsidi pada 2022.

Perum Bulog mengungkapkan, hal ini masih dalam pembahasan teknis antara kementerian dan lembaga.

"Ini sedang kita siapkan, kemarin sudah ada pembahasan teknis, artinya Bulog diberikan penugasan. Bulog memberikan ke produsen nanti dijual dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ini sedang proses mudah-mudahan segera ada keputusan," ujar Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog, Mokhamad Suyamto, kepada wartawan di Kantor Pusat Bulog, Selasa (28/12).


Menurut Suyamto, minyak goreng curah yang akan disubsidi sebanyak 2,4 juta ton. Nantinya minyak goreng tersebut akan didistribusikan Bulog ke seluruh daerah di Indonesia.

"Kita punya jaringan sampai seluruh Indonesia, sampai kabupaten, karena punya jaringan itu kita akan ditugaskan untuk distribusinya. Nanti harganya mengacu ke harga lelang CPO, nanti kita beli ke produsen," katanya.

Mengenai pembiayaan, subsidi tersebut tidak menggunakan dana APBN, melainkan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Itu BPDPKS bukan dari APBN. Nanti tergantung harganya kita belinya harga pasar, harga pasarnya berapa, biaya distribusi Bulog berapa, nanti selisih harganya ditanggung oleh dana tadi. Ini baru pembahasan, keputusan tunggu pemerintah kemarin pembicaraan teknis saja," imbuh Suyamto.

Secara terpisah, Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, mengatakan bahwa BPDPKS siap mengalokasikan dana untuk bantuan subsidi minyak goreng curah.

“Memang saat ini ada suatu wacana khususnya usulan dari Kementerian Perdagangan untuk memberikan subsidi pada minyak goreng curah. Dan ada usulan agar supaya kebutuhan dana untuk memenuhi subsidi dapat dipenuhi dari dana yang dihimpun BPDPKS,” ujar Eddy pada konferensi pers BPDPKS, Selasa (28/12).

Eddy menjelaskan, secara regulasi memang penggunaan dana BPDPKS untuk subsidi minyak goreng curah bisa dilakukan.

Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan Presiden yang menyatakan bahwa salah satu penggunaan dana BPDPKS antara lain untuk kebutuhan pangan.

“Kalau memang itu nanti diputuskan oleh pemerintah melalui komite pengarah, jika memang BPDPKS ditugaskan untuk mendanai kebutuhan subsidi tadi, secara finansial kita bisa,” lanjut Eddy.

Namun Eddy mengatakan saat ini belum ada perhitungan rinci mengenai berapa banyak anggaran yang dialokasikan untuk subsidi minyak goreng curah, juga sasaran siapa saja yang akan mendapat subsidi tersebut.

Dirinya mengatakan saat ini hal tersebut masih dibahas oleh tim teknis yang terdiri dari kementerian dan lembaga.



Tags Nasional