Korban Begal Jadi Tersangka Usai Bunuh Pembegalnya
RIAUMANDIRI.CO - Mencoba membela diri saat disatroni komplotan begal, seorang pria di Kota Medan, Dedi Irwanto (21) membunuh salah seorang dari komplotan begal itu.
Peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/12) dini hari.
Atas kejadian tersebut, kini Dedi Irwantor ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dedi menceritakan, bahwa saat kejadian dirinya hendak pulang ke rumah. Ditengah perjalanan, Dedi yang mengendarai sepeda motor, dihampiri 4 orang pria, termasuk korban bernama Reza.
Keempat pria itu membawa bambu lalu memukuli Dedi, namun Dedi berhasil melawan.
“Sebenarnya saya hanya mencoba membela diri dan mencoba mempertahankan harta benda yang saya miliki, termasuk handphone saya yang sudah sempat diambil oleh salah satu pelaku,” ujar Dedi dalam keterangannya, Selasa (28/12).
Soal penikaman, Dedi memang sengaja membawa pisau untuk berjaga saat pulang malam. Karenanya saat terus dipukuli dia sempat menikam salah seorang begal bernama Reza.
“Saya berhasil melawan dan menikam salah satu pelaku, Reza meninggal dunia akibat ditikam,” ujar Dedi.
Melihat Reza ditikam oleh Dedi, komplotan begal yang lainnya pun melarikan diri.
Setibanya di rumah di Kecamatan Pancur Batu, Dedi menceritakan kejadian yang baru dialaminya ke ibunya.
“Saya juga sudah bilang ke ibu saya, kalau saya berniat akan menyerahkan diri ke pihak polisi,” kata Dedi.
Mendengar cerita itu ibu Dedi ketakutan kalau anaknya akan dipenjara. Dia lalu menyuruh Dedi kabur ke tempat kerja ayahnya di Duri, Pekanbaru.
Setelah beberapa hari di sana, Dedi tetap bersikukuh menyerahkan diri ke Polsek Sunggal, hingga akhirnya pada Senin (27/12) dia menyerahkan diri ke Polsek Sunggal didampingi keluarga dan pengacaranya.
Kepada keluarga korban, Dedi juga menyampaikan permohonan maaf.
"Saya sebelumnya mau meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban (Reza) atas peristiwa tersebut. Karena sebenarnya saya tidak ada niatan sedikit pun untuk melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Terpisah Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata membenarkam pengakuan Dedi. Namun Dedi tetap harus menjalani proses hukum.
Dedi ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan berujung kematian.
“Untuk proses hukumnya sendiri, adik ini (Dedi), berdasarkan perbuatannya, harus tetap mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,”ujar Chandra.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 351 KUHPidana ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” tambah Chandra.
Namun tidak menutup kemungkinan pada kasus ini akan dilakukan restorative justice atau jalan damai.
Chandra tak menjelaskan saat ditanya apakah Dedi ditahan dalam kasus ini atau hanya menjalani wajib lapor. Dia juga belum menjawab soal status hukum begal lain temannya Reza.
“Sebab beliau (Dedi) sudah meminta maaf atas kejadian tersebut. Jadi kita (Polsek Sunggal) tinggal menunggu respons dari pihak keluarga korban, karena ada korban yang meninggal dunia,” ujar Chandra.