Masih Banyak Perusahan Membandel
SELATPANJANG (HR)- Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kepulauan Meranti sebesar Rp1.940.000 belum sesuai harapan. Berdasar data dari 152 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti hanya 106 perusahaan saja yang baru menerapkan UMK tersebut.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kepulauan Meranti H. Izhar melalui Kabid Tenaga Kerja Syarifudin Y Kai Senin kemarin mengatakan, sejauh ini masih banyak perusahaan yang belum menerapkan UMK.
Walaupun penetapan UMK ini dihasilkan melalui musyawarah mufakat yang diikuti oleh Apindo, pemilik perusahaan Serikat Pekerja Buruh dan Dinsosnakertrans beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dari jumlah total perusahaan yang ada di Meranti itu, baru sekitar 70 persen perusahaan yang baru menerapkan UMK. Selebihnya belum menerapkan tanpa alasan dan koordinasi ke Dinsosnakertrans padahal penetapan UMK sudah ditetapkan sejak November lalu.
Syarifudin mengaku, akan terus melakukan pembinaan terhadap perusahaan agar ada perkembangan besaran upah diterima buruh dan karyawan.
Dia menjelaskan, kondisi perekonomian yang terjadi saat ini tidak bisa dipaksakan untuk bisa langsung menjalankan penetapan UMK.
"Kami akan menindak lanjuti laporan itu dengan memanggil pemimpin perusahaan. Untuk penindakan, kami lebih mengedapankan pembinaan terlebih dulu. Kami harapkan pada perusahaan-agar segera menerapkan UMK", harapnya. (jos)