Banyak Warga Terdampak Buruk, Kontraktor IPAL Wajib Beri Kompensasi
RIAUMANDIRI.CO - Mayoritas warga Kecamatan Sukajadi merasakan dampak buruk dari pengerjaan proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), mulai dampak fisik hingga perekonomian.
Dampak fisik berupa rusaknya bagian rumah akibat getaran pengerjaan alat berat, dan dampak perekonomian berupa tidak beroperasinya usaha warga akibat ada penutupan akses jalan.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru telah merekomendasikan agar warga yang terdampak mendapat kompensasi atau ganti rugi oleh kontraktor.
"Ya (ada kompensasi), kemarin kita (Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru) sudah membuat rekomendasi," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, Rabu (22/12).
Kompensasi itu, jelas Roni, bersifat wajib sebab kontraktor memiliki anggaran dana yang seharusnya dipergunakan untuk melakukan ganti rugi tersebut.
"Sifatnya harus, mereka (kontraktor) punya dana CSR yang bisa digunakan untuk ganti rugi. Tanggung jawab kontraktor," tegasnya.
Menindaklanjuti progres rencana kompensasi itu, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru akan memanggil pihak pemerintah kecamatan selaku yang bertanggung jawab atas pendataan warga.
"Akan kita tanyakan kepada camat sejauh mana pendataannya. Apakah sudah dilakukan pendataannya, dan proses ini akan kita kawal," ulas poltisi PAN itu.
Sesuai rencana, warga yang terdampak akan mendapat dua jenis kompensasi yakni kompensasi atas bangunan yang rusak dan kompensasi ekonomi.
"Bangunan atau jalan atau parit yang terdampak harus diperbaiki seperti semula, kompensasi terhadap masyarakat terdampak secara ekonomi yang tentunya ini ada perhitungannnya, nanti kita serahkan kepada mereka yang berhak menghitung kerugian," katanya mengakhiri.