PN Tangerang Gelar Sidang Praperadilan dengan Agenda Jawaban dari Bidkum Polda Banten

PN Tangerang Gelar Sidang Praperadilan dengan Agenda Jawaban dari Bidkum Polda Banten

RIAUMANDIRI.CO - Sidang praperadilan kembali dibuka di PN Tangerang oleh Hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti, SH, MHum dengan agenda jawaban dari Tim Bidkum Polda Banten yang dipimpin oleh Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso, SH, MH dengan 7 anggota tim Bidkum lainnya, Senin (20/12/2021).

Terlihat rombongan 8 orang Tim Bidkum memasuki ruang sidang 7. Sementara dari Tim Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Lawfirm hanya berjumlah dua orang. Tim Bidkum memberikan jawaban dari permohonan Praperadilan dengan keberatan atas permohonan yang diajukan oleh LQ Indonesia Lawfirm yang menyatakan bahwa perubahan permohonan dalam posita dan petitum.

Dalam keterangan tertulis LQ Indonesia Lawfirm yang diterima riaumandiri, Selasa (21/12) mengatakan bahwa Bidkum Polda Banten dalam persidangan tersebut menjawab permohonan, "Bahwa dalam putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 terkait batas waktu 7 hari SPDP harus diterima oleh Pemohon sama sekali tidak diatur sanksi bagi termohon, dan tidak diatur akibat hukum terhadap belum diterimanya SPDP bila melewati 7 hari."


Menanggapi jawaban Bidkum Polda Banten, Advokat Hamdani, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm menjabarkan bahwa dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP, jo Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 kewajiban penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (selanjutnya disebut “SPDP”) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor.

Pasal 109 ayat (1) KUHAP berbunyi “Dalam hal penyidik telah memulai penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” dimana dengan  Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 “menyatakan Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘Penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’ tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.”

"Jelas tertera isi undang-undang di atas. Inilah akar dan penyebab banyaknya keluhan masyarakat dalam proses hukum dan kriminalisasi. Kali ini terang-terangan disampaikan," ujar Hamdani.

Advokat Alfan Sari, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm juga menyatakan kekecewaannya. "Apakah boleh Kepolisian melakukan penegakkan hukum dengan Hukum Acara Pidana yang melanggar hukum? Menerima SPDP ini adalah salah satu hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat 1 UUD 1945 untuk kepastian hukum yang adil," tegas Alfan.

Paermintaan tim Bidkum Polda Banten untuk mengundur Duplik 1 hari ditolak oleh Hakim Emy Tjahjani Widiastoeti, SH, MHum karena akan membuat jangka waktu sidang melewati 7 hari sebagaimana amanah KUHAP.

 "Agar jadi efek jera, untuk oknum yang sewenang-wenang mengunakan kekuasaannya, penegakan hukum haruslah sesuai KUHAP dan tidak melanggar HAM. Para korban kriminalisasi oknum lainnya hubungi kami di 0817-489-0999" ujar Haji Alfan Sari, SH. MH.