WNA Pakistan Cabuli Bocah 13 Tahun di Padang

WNA Pakistan Cabuli Bocah 13 Tahun di Padang

RIAUMANDIRI.CO - Seorang pria warga negara asing (WNA) berkebangsaan Pakistan ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial AH tersebut melakukan aksi bejatnya di salah  satu toko pakaian yang dijaga oleh korban. Korban bocah perempuan tersebut berinisial FA (13) di kawasan Kecamatan Padang Timur.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku melecehkan korban dengan cara menarik tangan dan menyandarkan korban ke dinding. Setalah itu mencium dan meraba bagian tubuh korban.


“Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu siapa-siapa soal kejadian tersebut,” ujar Satake, Senin (20/12/2021).

Menurutnya, kejadian ini sudah dilaporkan saksi ke Polda Sumbar pada Minggu (19/12/2021).

“Saat ini yang bersangkutan diproses Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar. Begitu juga dengan korban dan saksi-saksi lainnya,” kata Satake.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Tags Peristiwa