Gelapkan Pajak Rp14,3 M, Kejari Jebloskan Dirut PT Surisenia Plasmataruna ke Bui
RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menjebloskan pria berinisial RA ke penjara. Dia adalah Direktur Utama PT Surisenia Plasmataruna yang menjadi tersangka penggelapan pajak sebesar Rp14,3 miliar.
Penanganan perkara itu dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau bersama Koordinasi dan Pengawas (Korwas) PPNS Polda Riau.
Penyidikan perkara telah rampung, dan kewenangan penanganannya kemudian beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin (20/12). Usai tahap II, penyidik dan JPU melaksanakan konferensi pers di Aula Kejari Pekanbaru.
"Hari ini (kemarin,red) kita terima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo yang memimpin pelaksanaan konferensi pers tersebut.
Dikatakan Kajari, dirinya telah mengeluarkan penetapan terkait status penahanan terhadap tersangka. Disebutkannya, untuk sementara tersangka RA dititipkan di Rutan Mapolda Riau.
"Iya, ditahan," singkat Teguh Wibowo yang saat itu didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, dan Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru Yopentinu Adi Nugraha.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyelidikan DJP Riau, Rizal Fahmi, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), tersangka RA dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Kegiatan usaha PT SSPT sendiri, dikatakan Fahmi, bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit dan turunannya.
Tersangka RA menandatangani dokumen faktur pajak yang diterbitkan atas nama PT SSPT dan Surat Pemberitahuan (SP) juga atas nama SSPT, yang dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien, Nomor 4 Pekanbaru.
Faktur pajak merupakan bukti atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh SSPT atas transaksi penjualan, penyerahan barang dan atau jasa. Tersangka RA adalah orang yang mengambil keputusan atau kebijakan untuk membayar sebagian PPN yang telah dipungut oleh perusahaan selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015.
PT SSPT menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari para lawan transaksi pada saat melakukan transaksi penyerahan barang dan atau jasa kepada para customer perusahaan, namun tidak seluruh PPN yang telah dipungut tersebut disetor ke kas negara dan tidak seluruhnya dilaporkan dalam laporan SPT Masa PPN.
"Atas seluruh faktur pajak yang telah diterbitkan oleh SSPT telah dibayar oleh lawan transaksi atau customer," kata Rizal Fahmi di tempat yang sama.
"Seluruh faktur pajak yang diterbitkan oleh SSPT untuk masa Juli 2014 sampai dengan Maret 2015, telah dikreditkan dalam laporan SPT Masa PPN para lawan transaksi," sambung dia.
Pihak Kanwil DJP Riau telah melakukan upaya persuasif terhadap Wajib Pajak sesuai dengan azas ultimum remedium, atau hukum pidana menjadi jalan terakhir dan tidak boleh digunakan pada tahapan awal penegakan hukum. Tapi Wajib Pajak tidak melakukan penyetoran PPN.
Kerugian pada pendapatan negara yang berasal dari PPN yang nyata-nyata telah dipungut dan telah dibayar oleh lawan transaksi tapi tidak disetor ke Kas Negara oleh PT SSPT adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp15 Miliar.
"Perbuatan tersangka RA telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan Pasal 39 ayat (1) huruf a UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," kata Rizal.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Kanwil DJP Riau telah melakukan upaya penyitaan sebidang tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp7 miliar, sesuai dengan kewenangan penyidik berdasarkan Pasal 44 UU KUP dan telah dilakukan penetapan penyitaan barang bukti oleh Pengadilan Negeri.