LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi dan Dukung Program Presisi Kapolri Berantas Oknum Nakal
RIAUMANDIRI.CO - LQ Indonesia Lawfirm menanggapi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang melakukan mutasi besar-besaran, terutama atas mutasi Kasubdit Fismondev Polda Metro Jaya yang dipindahkan ke Sumatera Barat sebagaimana tertuang di Surat Telegram Kapolri No 2570/XII/KEP/2021 tanggal 17 Desember 2021.
Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan tertulis yang diterima riaumandiri.co, Senin (20/12/2021) mengatakan, sudah melaporkan dugaan pelanggaran etik sebelumnya ke Propam Polda Metro Jaya.
Sugi mengatakan, telah terjadi dugaan pemerasan kepada korban Kresna Life yang mengajukan SP3 dan dugaan penghilangan alat bukti dalam kasus PT MPIP dengan terlapor Raja Sapta Oktohari yang diketahui saat ini menjabat selaku Ketua Komite Olimpiade Indonesia.
"Alat bukti keterangan ahli dihilangkan, korban diminta uang untuk menebus keterangan ahli Robintan Sulaiman. Semoga Kasubdit Fismondev yang baru bisa lurus." ujar Sugi.
Sugi mengklaim bahwa LQ memiliki data valid. Selanjutnya, LQ juga menyoroti dugaan pemerasan terhadap Pengusaha UMKM di Tangerang yang saat ini penetapan tersangka pengusaha UMKM tersebut sedang LQ Praperadilkan di PN Tangerang.
"Presiden Jokowi dan Kapolri sudah memerintahkan agar UMKM dibantu di masa pandemik agar stabilitas ekonomi baik, namun oknum malah memeras pengusaha UMKM. Laporan sebelumnya dimintain uang damai ratusan juta dan diberikan oleh pengusaha ke oknum pengacara pelapor. Lalu ada kejadian minta uang lagi, diberikan. Tak lama kemudian dibuat LP lagi, oleh oknum diminta uang damai lagi untuk ketiga kalinya." ungkap Sugi.
Sementara itu, masih dari keterangan terulis LQ yang diterima riaumandiri, Adi Nugroho pelapor kasus Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas langkah perbaikan Institusi POLRI.
"Pak Kapolri, kasus Indosurya Rp15 Triliun dan 8.000 korban di Mabes Tipideksus sampai sekarang belum rampung melengkapi petunjuk jaksa. Data yang kami peroleh dari kejaksaan dan Kepolisian, petunjuk formiil yang dipenuhi sangat sedikit, bahkan dalam berkas June Indria hampir tidak dikerjakan." ujar Adi.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm juga memberikan apresiasi kepada Kapolri. "Saya melihat ada hati dan kesungguhan dari Kapolri untuk melakukan perbaikan, namun belum dibarengi dengan semangat bawahannya. LQ Indonesia Lawfirm siap mendukung langkah perbaikan, kami siapkan data dan bukti pendukung apabila POLRI serius membenahi, hubungi LQ di 0818-0489-0999," ungkap Alvin.
"Kapolri tidak perlu berjuang sendirian, saran saya POLRI perlu bentuk tim Khusus untuk memberikan masukan, yang terdiri dari Internal Polri, prakitisi hukum, IPW dan unsur masyarakat. LQ siap support menjadi anggota tim untuk memberikan sumbangsih. Selama ini POLRI selalu hadir untuk masyarakat. LQ mau hadir untuk POLRI jika dibutuhkan. Tiru strategi Presiden Jokowi, gandeng oposisi untuk bersama bergabung memperbaiki negara agar makin maju." tandas Alvin.***