Anggota Satpol PP Ini Nekat Selundupkan 5 Kg Sabu
RIAUMANDIRI.CO - Oknum anggota Satpol PP di Pemkab Bulungan atas nama Karmawi (32), nekat menyelundupkan 5 kilogram narkoba jenis sabu dari Tarakan ke Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Akibatnya, pria yang kesehariannya berkerja senagai tenaga honorer di Dinas Satpol PP Bulungan itu harus berurusan dengan petugas Badan Natkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudi mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah petugas BNNP Kaltara memerima laporan adanya upaya penyeludupan sabu dati Tarakan ke Bulungan, dengan menggunakan moda transfortasi air yakni perahu ketinting. Bermodalkan laporan tersebut, tim dar BNNP Kaltara langsung melakukan penyelidikan.
"Laporannya ini kami terima pada 5 Desember lalu, di mana akan ada upaya penyeludupan sabu di Sungai Kayan menggunakan perahu ketinting," ungkap Samudi, Kamis (16/12/2021).
Pada saat melakukan proses penyelidikan di Sungai Kayan, Tanjung Selor, Bulungan, lanjut Sumadi, petugas BNNP Kaltara yang juga berada di Sungai Kayan menggunakan perahu mendapatkan sebuah perahu ketinting mencurigakan. Hingga akhirnya, petugas BNNP Kaltara langsung membuntuti dari belakang perahu ketinting yang digunakan Karmawi.
"Petugas ini sempat membuntuti hingga pelaku menyandarkan perahu ketintingnya, tidak jaih dari rumahnya sendiri," beber Kepala BNNP Kaltara.
Usai menyandarkan perahu ketintingnya, dijelaskan Samudi, oknum Satpol PP itu kemudian terlihat memasuki sebuah rumah dengan membawa bungkusan. Tanpa menunggu waktu lama, petugas BNNP Kaltara langsung melakukan penyergapan dengan cara masuk ke dalam rumah Karmawi, yang berada di tidak jauh dari Sungai Kayan.
"Waktu petugas ingin melakukan penyergapan pelaku ini tidak ada di rumahnya, yang ditemukan petugas hanya sabu sebanyak lima bungkus dengan berat sekitar 5000 gram, disembunyikan pelaku di laci meja di rumah orang tua pelaku," jelas Samudi.
Dikarenakan pada saay penggerbekan Karmawi tidak ditemukan, Samudi menerangkan, petugas yang baru saya berhasil menemukan barang bukti sabu tersebut langsung melakukan pengejaran, terhadap pemilik barang haran tersebut. Hasilnya, Karmawi berhasil diringkus disebuah rumah di Jalan Garuda, Tanjung Selor.
"Setelah mendapatkan apa yang dicari, pelaku beserta barang bukti langsung digiting petugas ke Kantor BNNP Kaltara guna proses penyidikan lebih lanjut," terang perwira bintang satu itu.