LQ Indonesia Lawfirm Pertanyakan Mandeknya Pengusutan Perkara PT MPIP dan MPIS
RIAUMANDIRI.CO - LQ Indonesia Lawfirm mencium adanya permainan dalam penanganan perkara agar mandek dalam kasus investasi bodong PT MPIP dan MPIS dengan terlapor inisial RSO.
Dalam keterangan tertulis LQ Indonesia Lawfirm yang diterima riaumandiri.co, Kamis (16/12/2021), ada dua laporan kepolisian atas nama Mahkota (PT MPIP) dengan No: 2288/V/YAN2.5/2020/ SPKT PMJ tanggal 9 April 2020, dan PT OSO Sekuritas No: 3161/VI/YAN2.5/2020 SPKT PMJ Tanggal 4 Juni 2020, keduanya hingga kini tidak ada perkembangan berarti.
Kedua perkara tersebut tak kunjung dilakukan penyelidikan sebagaimana mestinya secara KUHAP.
"Ada dugaan penghilangan atau penggelapan alat bukti berupa keterangan ahli Pidana Forensik yang telah dilakukan oleh penyidik dan atasan Fismondev, namun alat bukti itu dan pemeriksaan ahli pidana tidak pernah dicantumkan dalam berkas dan surat SP2HP padahal keterangan ahli adalah alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP," ujar Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Salah satu klien LQ, A mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus PT Mahkota dan OSO Sekuritas yang berlarut sudah 2 tahun berjalan.
"Tidak ada perkembangan berarti selama 2 tahun menunggu. Parahnya waktu itu saya ketemu Kanit dan Kasubdit Fismondev, diinfokan bahwa untuk menaikkan perkara ke sidik. Kanit Fismondev mengusulkan Ahli Pidana Forensik. Kami beberapa korban diundang dalam gelar perkara Forensik. Dalam proses gelar perkara yang rekaman selama hampir 2 jam sudah saya berikan ke kuasa hukum kami," jelas A.
Dr Robintan sebagai ahli pidana forensik menjelaskan bahwa pidana yang dilakukan PT MPIP dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari, sudah jelas dan terang benderang unsur pidananya dan harusnya naik sidik. Dijelaskan, gelar perkara di Kantor Robintan Sulaiman di Kompleks Mutiara Taman Palem, Blok C3 no 30-32, dilakukan 7 Agustus 2020.
Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menambahkan, "Kami kantongi rekaman suara hasil gelar perkara dengan Ahli Pidana yang menyatakan unsur pidana kental dan nyata serta layak naek sidik."
Link rekaman gelar perkara MPIP: KLIK DI SINI
"Anehnya kenapa lalu keterangan ahli pidana tersebut dihilangkan sebagai alat bukti keterangan ahli dan tidak tercantum di SP2HP? Atas penyimpangan ini sudah kami adukan Kasubdit Fismondev ke Propam Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, sudah 2 bulan tidak ada perkembangan dalam aduan Propam," ujar dia.
LQ Indonesia menerangkan bahwa dalam waktu dekat para korban Investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas merencanakan untuk menggelar aksi damai di Polda Metro Jaya dan menagih janji Kapolda.
Klien LQ, M menjelaskan, "PT MPIP dan MPIS di bulan lalu ada membayar cicilan PKPU, padahal sebelumnya kami semua klien LQ sudah menolak PKPU dengan mengirimkan surat ke pengurus PKPU. Oleh karena itu langsung kami transfer kembali cicilan tersebut ke rekening Mahkota. Saya hanya mau agar laporan pidana berjalan dan para Terlapor ditahan segera."
LQ Indonesia Lawfirm mengundang kepada para korban Mahkota dan OSO Sekuritas agar segera menghubungi LQ untuk aksi damai di 0818-0489-0999 untuk mendaftar.***