Sekolah Dilarang Tambah Masa Libur Nataru
RIAUMANDIRI.CO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melarang penambahan masa libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti.
SE tersebut menjelaskan jadwal pembagian rapor dan libur satuan pendidikan akan diberlakukan sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan masing-masing pemda.
Satuan pendidikan dilarang untuk menambah libur di luar kalender akademik tersebut.
“Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2,” dikutip dari poin ketiga SE tersebut, Rabu (15/12/2021).
Kebijakan tersebut resmi berlaku mulai Selasa (14/12/2021). Berlakunya SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru juga mencabut Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Teknologi Nomor 29 Tahun 2021.
Selain itu juga disebutkan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
"Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan," dalam SE tersebut.