Dewan Tagih Payung Hukum Program PMB-RW
PEKANBARU (HR)-Anggota DPRD Kota Pekanbaru, mempertanyakan payung hukum anggaran yang digunakan untuk program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga.
Salah satunya kembali dipertanyakan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Rustam Panjaitan. Dikatakannya, sebelum dilanjutkan perlu bagi Pemerintah Kota Pekanbaru membuat dulu payung hukum untuk program ini, agar jelas dan tidak menjadi temuan di kemudian hari.
"Baiknya sebelum dilanjutakn diterbitkan dulu payung hukum, setelah itu ditelaah kembali, apakah sesuai atau hanya nanti melanggar hukum. Jika sesuai lanjutkan," kata Rustam Panjaitan, Senin (20/4).
Dikatakan Rustam, peruntukan dan payung hukum dari anggaran tersebut, dinilai sangat perlu. Karena sesuai data dan penelusuran diketahui selama ini belum ada pembahasan mengenai anggaran untuk program tersebut di DPRD Pekanbaru.
"Setiap program yang dimunculkan Pemko perlu ada pembahasan dan kajikan, sehingga terlahir payung hukum. Kalau ini muncul, apa yang digunakan Pemko Pekanbaru dalam menganggarkan program tersebut, ini yang perlu," sebutnya.
Dijelaskan Rustam, dalam resesnya beberapa waktu lalu, banyak kalangan masyarakat, terutama para Ketua RW mempertanyakan program tersebut. Selain pembagiannya yang tidak rata, dasar hukum dari program ini juga masih belum pasti.
"Maka Pemko harus sudah menunjukkan payung hukumnya, terlepas ketika program ini telah berjalan. Yang terpenting kini payung hukum muncul, baru kita telaah apakah telah sesuai atau belum," katanya.
Menurut Rustam, program PMB-RW ini dinilai sangat bagus jika sesuai dengan ketentuan, karena sangat menyentuh sekali kepada perekonomian masyarakat, artinya membantu terhadap masyarakat.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru membuat program PMB-RW untuk 300 lebih Ketua Rukun Warga (RW) di Pekanbaru. Satu RW berhak mendapatkan Rp50 juta per tahun yang dialokasikan dari APBD.
Walikota Pekanbaru H Firdaus MT menjelaskan, dana program PMB-RW ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 Pekanbaru. "Tahun ini menganggarkan Rp15 miliar untuk 300 Rukun Warga (RW). Dana masing-masing Rp50 juta untuk satu RW diperuntukan bagi program Pembedayaan Masyarakar Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang dicanangkan Pemko. Jadi dana Rp50 juta tersebut, Rp45 juta diantaranya digunakan untuk infrastruktur dan Rp5 juta sisanya untuk operasional PMB-RW," ungkap Firdaus, belum lama ini.? ***